KPK Setuju Anak Buah OC Kaligis Jadi Justice Collaborator

Diterimanya Gerry sebagai justice collaborator telah melalui pembahasan internal yang melibatkan unsur pimpinan dan penyidik KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Agu 2015, 23:23 WIB
Anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Mustofa (tengah) saat memberi keterangan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Mustofa diperiksa sebagai saksi untuk M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sepakat menerima permintaan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry sebagai justice collaborator kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Terhadap permintaan MYB (M Yagari Bhastara) untuk menjadi JC (justice collaborator) kemarin diusulkan penyidik untuk bisa diterima," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Johan menjelaskan, diterimanya Gerry sebagai justice collaborator oleh lembaganya ini telah melalui pembahasan internal yang melibatkan unsur pimpinan dan penyidik KPK.

"Kami berharap kalau sudah jadi JC dia terbuka dan kooperatif memberikan informasi. Ini bukan kemauan KPK, tapi inisiatif Saudara MYB," kata dia.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, justice collaborator adalah seorang saksi yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara.

Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Saat itu, petugas KPK menahan 5 tersangka, termasuk Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemprov Sumut di PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pada gugatannya tersebut, Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan, pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ado/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya