Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo (HW), akan kembali dilanjutkan. Rencananya, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, penyidik akan terbang ke Singapura untuk memeriksa HW Jumat 7 Agustus 2015.
HW diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Soal pemeriksaan HW sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya.
"Rencana begitu (Jumat 7 Agustus). Ya kalau kuasa hukumnya bilang oke, ya oke. Kalau enggak, ya enggak oke," kata Victor di Bareskrim Polri, Selasa 4 Agustus 2015.
Ia melanjutkan, sampai saat ini penyidik menilai HW masih kooperatif. Namun jika nantinya HW berbelit-belit atau menolak diperiksa, penyidik sudah menyiapkan langkah lanjutan sesuai hukum yang berlaku.
"HW kan sekarang dia masih kooperatif mau diperiksa. Ya kalau nanti enggak mau diperiksa, kita lakukan tindakan hukum sepanjang yang kita bisa lakukan," ujar Victor.
"Kita enggak mau ditunda-tunda ya. Kalau ditunda berarti ya mempersulit. Jangan ditunda-tunda, kalau bilang iya ya iya, ngga ya enggak. Nggak ada istilah ditunda lagi," tegas Victor.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa HW sebagai saksi di Singapura. Awalnya, dalam waktu yang sama penyidik juga akan memeriksa HW sebagai tersangka. Tapi HW mendadak sakit, sehingga pemeriksaan urung dilakukan.
HW merupakan satu di antara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. Dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).
Raden Priyono dan Djoko Harsono diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 2009, SKK Migas (dulu BP Migas) menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara ke TPPI. Penunjukan itu diduga menyalahi peraturan keputusan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (Sun/Rmn)
Penyidik Terbang Lagi ke Singapura Periksa Tersangka Kondensat
Jika nantinya HW berbelit-belit atau menolak diperiksa, penyidik sudah menyiapkan langkah lanjutan sesuai hukum yang berlaku.
diperbarui 05 Agu 2015, 07:36 WIBPetugas kepolisian berjaga di dalam ruangan kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebakaran Hutan Los Angeles Ikut Hancurkan Rumah Putra Presiden Biden
Mengenal Ciri Rabies pada Hewan, Panduan Lengkap untuk Pencegahan dan Penanganan
Media Belanda Ubah Kutipan Marc Klok Soal Shin Tae-yong di Timnas Indonesia dengan Menghilangkan Bagian 'Diktator'
J-Hope BTS Gelar Tur Solo Pertamanya HOPE ON THE STAGE di Jakarta, Catat Tanggalnya
Ciri-Ciri Chikungunya, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Begini Cara Daftar NPWP Online di Aplikasi Coretax
Sebelum Buka HUT PDIP, Megawati Akan Saksikan Pertunjukan Seni dan Budaya
Ciri-Ciri Gonore, Kenali Gejala dan Penanganan Penyakit Menular Seksual Ini
Perbandingan Pelatih Baru Malaysia Peter Cklamovski dan Pelatih Indonesia Patrick Kluivert
Ciri-Ciri Hernia pada Pria, Kenali Gejala dan Penanganannya
Ciri Rezeki Ditutup Orang, Mengenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Tidak Lolos CPNS 2024? Masih Ada PPPK Paruh Waktu, Segini Perkiraan Gajinya