Kejagung: Kasus Bansos, Gatot Tidak Punya Hak Minta Disidik KPK

Kejaksaan mulai menyelidiki kasus Bansos Sumut sejak 2013. Kasus ini juga diketahui Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Agu 2015, 08:09 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan meminta agar KPK turut mengusut perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di lingkungan kerja Pemprov Sumut. Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi bansos tersebut menyatakan, akan mengabaikan permintaan tersebut.

"Ya itu kan permintaan dia. Kita sampai hari ini belum bisa mempertimbangkan, karena yang menentukan siapa yang menyidik itu bukan dia (Gatot), bukan tersangka. Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.

Dia mengatakan, kejaksaan mulai menyelidiki kasus Bansos Sumut sejak 2013. Kasus ini juga diketahui Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

"Mengacu pada MoU itu, jika satu instansi sudah menangani maka 2 instansi lain mempersilakan bahkan mendukung," kata dia.

Ia melanjutkan, kemungkinan saksi dan tersangka yang di KPK juga akan dimintai keterangan di Kejagung. Atau sebaliknya, saksi atau pun tersangka di Kejagung bisa dimintai keterangan oleh KPK. Tapi sudah ada aturan main masing-masing lembaga untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus.

Tony menuturkan, Gatot hanya mencari-cari alasan agar bisa diperiksa KPK terkait kasus Bansos Sumut. Pernyataan itu dikeluarkan terkait isu dugaan adanya permainan jaksa dalam mengusut kasus ini. Ia pun mempersilakan Gatot membuktikan tuduhan itu.

"Itu dalih saja. Mereka itu kan bilang ingin diperiksa KPK, jadi kan ada alasannya. Ya alasannya dicari-cari," kata Tony.

Dia memastikan, pihak Kejagung tidak akan menolerir jika ada jaksa yang terbukti atau ternyata mencoba bermain-main dengan kasus yang tengah diusutnya.

"Apabila disebut ada permainan ada jaksa yang bertindak menyimpang, ya laporkan saja, itu kita ringkus, kita sidik saja. Zero tolerance untuk pelanggaran jaksa dan pegawai kejaksaan," tegas Tony.

Kasus Bansos

Perkara ini berawal saat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis mengajukan gugatan ke PTUN Medan, terkait surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara tahun 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi setempat.

Pihak Pemprov bahkan balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut, melalui seorang pengacara yang merupakan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Sidang gugatan yang diadili Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting ini akhirnya dimenangkan Pemprov Sumut. Namun belakangan diketahui ketiganya sudah menerima suap dari Gerry.

Proses yang tampak janggal ini pun sudah diketahui KPK. Dan petugas lembaga antikorupsi tersebut menangkap keempatnya, termasuk seorang panitera sedang bertransaksi suap di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu.

Saat penangkapan, petugas KPK mengamankan US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu dari ruangan ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry. Dari hasil pengembangan, Pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Mvi/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya