Liputan6.com, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, penyidik batal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Raden Pramono (RP). Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Kepala BP Migas itu.
"Yang bersangkutan datang, tapi lagi sakit. Akan dijadwal ulang," kata Victor melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Pengacara RP, Supriyadi Adi membenarkan, kliennya telah datang untuk memenuhi panggilan. Kliennya pun juga sempat menjalani pemeriksaan.
"Pak Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan lagi diperiksa," kata Supriyadi melalui pesan singkat.
Pemeriksaan Raden ini sebenarnya merupakan pemeriksaan terakhir terhadapnya dan tersangka lainnya Djoko Harsono yang merupakan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Sebab, penyidik berniat agar bisa cepat melimpahkan berkas kasus kedua tersangka tersebut ke Kejagung dalam waktu dekat. Penyidik juga masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berkas TPPI itu sebenarnya perkaranya itu sudah selesai. Tapi ada yang belum. Yaitu perkiraan kerugian negara kasus korupsi itu kan baru terbukti kalau ada kerugian negara," kata Brigjen Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.
Raden Priyono dan Djoko Harsono diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 2009, SKK Migas (dulu BP Migas) menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara ke TPPI. Penunjukan itu diduga menyalahi peraturan keputusan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (Mvi/Mut)
Tersangka Kondensat Sakit, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan
Tersangka juga sempat menjalani pemeriksaan.
diperbarui 05 Agu 2015, 14:25 WIBDirtipikor Bareskrim Polri menggeledah kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Video Kucing Prabowo Bobby Kertanegara Mandi di Salon Hewan Peliharaan Jadi Viral
Ibarbo Park, Surga Kartun di Kota Gudeg
Jelang Duel Timnas Indonesia vs Jepang, Jay Idzes Beber Atmosfer Ruang Ganti Garuda
Dikabarkan Sakit di Luar Angkasa, Sunita Williams Ungkap Aktivitasnya Selama Terjebak di ISS
Ngeri! Siksa Paling Pedih di Hari Kiamat Dialami Golongan Ini kata Gus Baha
Pramono Anung Prediksi Indonesia Menang 2-1 Lawan Jepang
Raline Shah Ungkap Tipe Pria Idaman, Salah Satunya Terkait Gaya Rambut
Pesan Moral di Balik Legenda Sangkuriang, Cerita Rakyat Asal Jawa Barat
Mike Tyson Berpeluang Cedera Otak saat Duel Melawan Jake Paul
Dugaan Korupsi Puskesmas Dompu Kota, Jaksa Tahan Kontraktor
Buya Yahya Ungkap Jalur Pintas Agar Doa Cepat Dikabulkan, Mudah tapi..
Hasil Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Indomaret Ceroboh, Rajawali Pasundan Menang