‎Pertimbangan Jaksa Tuntut Christopher Dipenjara 2,5 Tahun

Terdakwa kasus kecelakaan maut di arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Agu 2015, 15:25 WIB
Terdakwa kasus kecelakaan maut Pondok Indah, Christopher Daniel Syarief usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015). Christopher dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan maut di arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Christopher Daniel Sjarief dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan menyatakan, tuntutan tersebut sudah melalui sejumlah pertimbangan.

‎Hal yang memberatkan dalam tuntutan itu, yakni kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang dan korban luka sebanyak 4 orang," ujar Jaksa Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Sedangkan pertimbangan yang meringankan tuntutan antara lain, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. Selain itu, terdakwa dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah, pertama melalui keluarga telah bertanggung jawab dan meminta maaf kepada keluarga korban dan memberikan santunan kepada keluarga korban," papar dia.

"Yang kedua, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi. Ketiga, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," sambung Jaksa Agus.

Terdakwa kasus kecelakaan maut Pondok Indah, Christopher Daniel Syarief (kanan) saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015). Christopher dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengacara Christopher Keberatan

Sementara itu, tim pengacara Christopher keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU. Tuntutan itu dianggap terlalu berat mengingat keluarga korban sudah memaafkan kliennya.

"Keberatan ya, karena seluruh korban sudah kita beri santunan dan para korban sudah memaafkan terdakwa," ungkap salah satu pengacara Christopher, Yanti, usai persidangan.

Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa ‎akan digelar Selasa 11 Agustus 2015. Kendati, Yanti enggan membeberkan materi pembelaan yang akan diajukan timnya.

"Ya (akan ajukan pembelaan). Kan kalau setelah tuntutan memang pembelaan," ucap dia singkat.

Christopher, pengemudi mobil Outlander yang menyebabkan 4 korban jiwa di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Keputusan itu dibacakan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Mei 2015.

Meski menjadi tahanan kota, Christopher tetap diwajibkan melaporkan diri secara rutin dan mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.

Christopher dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Christopher terancam penjara minimal 5 tahun akibat perbuatannya itu. Namun tuntutan JPU lebih ringan yakni 2 tahun 6 bulan penjara. (Mvi/Mut)
   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya