Ketua MA: KY Jangan Masuk ke Urusan Teknis Yudisial

Tugas KY hanya mencari apakah hakim bersangkutan kedapatan melanggar kode etik perilaku hakim atau tidak. Bukan mencampuri putusan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Agu 2015, 15:39 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali (kiri) menadatangani berkas pengesahan enam Hakim Agung saat pelantikan di Gedung sekretariat MA, Jakarta, Rabu (5/8/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hubungan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sering pasang surut. Bahkan, di beberapa kesempatan kerap memanas. Terutama ketika ada hakim-hakim nakal yang ditangani KY.

Ketua MA H‎atta Ali pun memperingatkan Suparman Marzuki cs untuk tidak main-main mengenai fungsi utama KY sebagai lembaga pengawasan hakim. Hatta memperingatkan, agar KY tidak memasuki ranah teknis yudisial, misalnya mengenai putusan hakim.

"Sepanjang KY ingin harmonis dalam rangka tugas pengawasan, KY jangan masuk rambu yang dilarang. Apa itu rambu-rambu yang dilarang? Yaitu teknis yudisial," kata Hatta di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).

Hatta menjelaskan, secara fungsi KY hanya mengawasi hakim. Tugas KY hanya mencari apakah hakim bersangkutan kedapatan melanggar kode etik perilaku hakim atau tidak. Bukan mencampuri putusan.

"Kalau ada putusan jangan diperiksa putusannya, tapi cari apakah ada pelanggaran kode etik, kenapa hakim memutus seperti itu," ucap Hatta.

Tak cuma itu, dia juga mengingatkan agar KY menjaga rahasia seluruh proses penegakan kode etik perilaku hakim. Termasuk hasil rekomendasi sanksi dari KY yang tengah diusut oleh lembaga itu.

"KY dalam tugasnya juga segala informasi harus dijaga kerahasiannya," tukas Hatta. (Ado/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya