Liputan6.com, Jakarta - Pasal penghinaan Presiden sesungguhnya telah hilang dari KUHP setelah Mahkamah Konstitusi membatalkannya pada 2006. Namun pasal itu kembali muncul dalam draf revisi RUU KUHP yang diusulkan pemerintah kepada DPR awal Juni lalu.
Anggota Komisi III Asrul Sani mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden yang diajukan ke DPR saat ini merupakan pasal lama pada periode sebelumnya. Pasal itu dinilainya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Ini (pasal penghinaan Presiden) masih menyalin KUHAP yang lama. Tidak bisa diterima (pasal penghinaan Presiden) karena itu sudah dibatalkan MK. Jika itu dihidupkan kembali kita melakukan tindakan inkonstitusional," ujar Asrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, ada 2 konteks bagaimana pasal penghinaan terhadap kepala negara kembali dihidupkan. Pertama, konteksnya membungkam kritik, dan kedua menghormati presiden sebagai kepala negara.
"Melaporkan sebagai pribadi, sifatnya harus delik aduan. Pasal penghinaan Presiden bukan delik aduan. Jika suatu saat presiden merasa dirugikan, silakan laporkan ke polisi tapi atas nama pribadi (bukan presiden)," pungkas Asrul. (Ali/Mut)
Anggota Komisi III: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Diterima
Pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
diperbarui 05 Agu 2015, 15:47 WIBGedung DPR di Senayan, Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Data Penerima BBM Subsidi dengan Skema Baru Rampung 98 Persen
Bahlil Beri Kabar Terbaru Pembatasan Penyaluran BBM Pertalite
Jorge Martin: Pembalap dari Tim Satelit Akan Sulit Menangkan MotoGP Lagi
Honda Adopsi Sistem Mengemudi Cerdas dari Huawei
Masih Berada di Korea Selatan, Pelatih Kiper Timnas Indonesia Yoo Jae-hoon Terkejut dengan Pemecatan Shin Tae-yong
Apa Itu Teks Anekdot: Pengertian, Ciri, Struktur dan Contoh Lengkap
Korea Utara Klaim Uji Rudal Hipersonik yang Mampu Jelajah 1.100 Km, Sasar Target Terpencil di Pasifik
PDIP Tegaskan Ahok Tak Terlibat Rencana Anies Bentuk Ormas
350 Quote Baper yang Bikin Hati Meleleh
Biaya Haji 2025 Turun jadi Rp55,4 Juta, Ini Penjelasan Kemenag
Atasi Kekurangan Ahli Jantung di Indonesia, Kemenkes Kirim 27 Dokter Spesialis untuk Belajar ke China dan Jepang
Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS, Pengusaha Sebut Bakal Buka Peluang Perluas Kerja Sama Ekonomi