Liputan6.com, Bandung - Pemerintah kembali mengusulkan pasal larangan penghinaan Presiden dalam usulan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menuturkan, seharusnya hal ini tidak dibesar-besarkan karena pasal tersebut telah diusulkan sejak masa Presiden SBY.
"Pasal itu sudah ada dari dulu, kok sekarang diributin? Zaman Pak SBY saja sudah dimasukkan dan dibahas di DPR ," katanya usai peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Lapas Anak Bandung, Rabu (5/8/2015).
"Kalau dulu ketentuannya itu delik umum. Jadi bila ada yang dinilai polisi menghina presiden akan ditangkap. Kalau sekarang delik aduan dan sebagai individu," tambahnya.
Menurut dia, tidak tidak adil dan diskriminatif bila seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai hak untuk melaporkan hal yang tidak mengenakkan kepada pihak yang berwajib, sementara presiden tidak.
"Sangat tidak adil dan diskriminatif membuat itu (pasal) dengan presiden dikecualikan. Dengan pasal penghinaan, kita boleh menggugat kalau ada yang menghina kita, kecuali presiden. Yang benar aja? Sebagai individu, semua orang sama di mata hukum," kata Yasonna.
Disinggung bila ada hal yang bersifat kritik, Yasonna menegaskan, kritik tidak termasuk penghinaan dan malah diperlukan.
"Kritik tidak termasuk. Kita justru membutuhkan. Penghinaan itu menyangkut penghinaan pribadi," tutup dia. (Ron/Yus)
Menteri Yasonna: Usulan Pasal Penghinaan Presiden Sejak Era SBY
Tidak adil bila seluruh masyarakat mempunyai hak melaporkan hal tidak mengenakan, tetapi presiden tidak.
diperbarui 05 Agu 2015, 16:55 WIBMenkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Reza Perdana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Penyakit Lambung yang Perlu Diwaspadai: Panduan Lengkap
Industri Besi dan Baja Indonesia Masuk 5 Besar Dunia, Produksi Tembus Segini
Link Live Streaming Carabao Cup di Vidio: Southampton vs Liverpool, Arsenal vs Crystal Palace
6 Pemotretan Erika Carlina Diduga Prewedding, Si Pria Mirip Mantan Aura Kasih
Reaksi Inul Daratista Setelah Bekas OB Maling Mobil Dihukum 3 Tahun Penjara: Terima Saja, Tidak Dendam
Ciri-Ciri Skoliosis: Kenali Tanda dan Gejala Kelengkungan Tulang Belakang
Raja Roti Cemerlang IPO, Incar Modal Rp 61,22 Miliar
Barang Ilegal dari 4 Tahun Lalu Baru Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagtim
Ciri-ciri DBD pada Orang Dewasa: Kenali Gejala dan Penanganannya
Bacakan Pleidoi, Pesan Harvey Moeis ke Anaknya: Papa Bukan Koruptor
Rahasia Memasak Gulai Tanpa Santan Pecah yang Jarang Diketahui
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Rabu 18 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya