Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan garam industri merembes ke masyarakat bukan hal baru. Namun begitu, pihak KKP belum mampu mengidentifikasi berapa jumlah rembesan garam industri ke masyarakat karena merupakan barang ilegal.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad menceritakan terjadi perembesan di Sampang, Madura pada 2012. Jumlah garam industri yang merembes sebesar 18 ribu ton.
Advertisement
"Berdasarkan pengalaman pada 2012, waktu itu Menteri KKP Fadel Muhammad dengan Dirjen Pengawasan melakukan operasi intelejen di Sampang kerja sama dengan Angkatan Laut. Kami menemukan pada saat panen raya ada importasi dari India 18 ribu ton," kata dia di Jakarta, Rabu (5/8/2018).
Namun begitu, berkat pengintaian yang dilakukan KKP membuat oknum yang merembeskan garam industri dapat diamankan. "Kami keliling Madura. Kami datang ke perusahaan yang impor itu dan malamnya kecium juga. Malam dikeluarkan garam dari gudang. Tetapi orang kami sudah ada lapangan, dikeluarkan 18 ribu ton," kata Sudirman.
Dia menuturkan, bukan perkara impor garam saja yang memprihatinkan. Namun, impor garam industri yang kemudian dirembeskan ke masyarakat justru dilakukan saat musim panen.
"Fenomena implikasi yang bisa kami baca, setiap kali ada impor garam dikeluarkan dengan legitimasi industri, termasuk di dalamnya aneka pangan dalam waktu sebulan kemudian diikuti anjloknya harga petani," ujar dia. (Amd/Ahm)