Liputan6.com, Jakarta Eza Gionino belum juga menunjuk seorang pengacara untuk membantunya dalam kasus narkoba. Padahal, Eza sudah mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan sejak Sabtu (1/8/2015) lalu. Kenapa?
Kepastian bahwa Eza Gionino belum menunjuk pengacara meluncur dari bibir Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, di kantornya, Rabu (5/8/2015). "Sejauh ini yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi selama pemeriksaan," kata Surawan.
Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2015), pengacara Hendarsam Marantoko mendatangi Mapolres Jakarta Selatan untuk menjenguk Eza. Namun, usai kunjungan, Hendarsam mengaku belum mengantongi surat kuasa untuk membela Eza.
"Belum ada penunjukkan kalau saya kuasa hukum. Tadi baru konsultasi saja kok," tangkis Hendarsam ketika itu.
Seperti diketahui, Eza diciduk polisi ketika sedang mengisap sabu di kamar rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2015) pukul 00.30 WIB. Polisi turut menyita sabu sisa pakai seberat 0,16 gram, satu alat hisap dan dua korek gas. Eza ditahan atas Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jul/Mer)