Liputan6.com, Palembang - Setelah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena kasus suap Pilkada Palembang, 2013 lalu, Romi Herton kini resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota Palembang.
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Romi dijemput Kepala Biro (Karo) Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumsel ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 4 Agustus 2015.
Selain itu, SK pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Walikota Palembang, Harnojoyo, menjadi Walikota Palembang dengan Nomor 5/no.130/2158/II/2015, sudah dilayangkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ke DPRD Palembang.
Kini, kedua SK tersebut sudah berada di meja DPRD Palembang, Rabu (5/8/2015) siang.
"SK Pemberhentian Romi Herton sebagai Walikota Palembang dari Kemendagri RI dan pengusulan pengangkatan Harnojoyo, Plt Walikota Palembang sebagai Walikota Palembang dari Gubernur Sumsel sudah masuk sekitar pukul 14.00 WIB tadi," ujar Sekwan DPRD Palembang, Syaiful Anwar, kepada Liputan6.com.
Menindaklanjuti kedua SK ini, DPRD Palembang akan langsung menggelar rapat paripurna pada Kamis, 6 Agustus 2015.
Namun, untuk kepastian kapan pelantikan Harnojoyo sebagai Plt Walikota Palembang, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Sumsel.
"Kalau pelantikan Harnojoyo , nanti kita tunggu keputusan Gubernur Sumsel kapan waktunya," lanjut Syaiful.
Terpisah, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil rapat paripurna DPRD Palembang yang akan digelar Kamis besok.
"SK-nya juga baru diserahkan tadi ke DPRD Palembang. Ya, pasti akan menindaklanjuti (hasil rapat paripurna). Secepatnya akan ditentukan waktu pelantikan Harnojoyo. Kita lihat nanti saja," ujar Alex Noerdin. (Ron/Ado)
Romi Herton Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota Palembang
Menindaklanjuti kedua SK ini, DPRD Palembang akan langsung menggelar rapat paripurna pada Kamis, 6 Agustus 2015.
diperbarui 05 Agu 2015, 20:45 WIBRomi Herton saat membacakan naskah pembelaan dirinya atas kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kota Palembang yang melibatkan Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu RAM: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
12 Sekolah di NTT Mulai Terapkan Program Makan Bergizi Gratis
VIDEO: Jawaban van Gaal dan Pastoor Untuk Timnas Indonesia, Arsenal Dikalahkan Newscastle
Vitamin D3 1000 IU Untuk Apa: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Kebakaran Hutan Meluas, Puluhan Ribu Orang di Los Angeles AS Mengungsi
SCTV Hadirkan 3 Program Spesial Ramadan 2025: Para Pencari Tuhan Jilid 18, Lorong Waktu 7 dan Mengetuk Pintu Hati
Cara Merebus Daun Sirih Cina, Ternyata Ini Manfaatnya
Vitamin K untuk Apa: Manfaat, Fungsi, dan Sumber Terbaiknya
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Diduga Tersandung Kasus Dugaan Suap
Cadangan Devisa Indonesia Akhir 2024 Tembus Rp 2.491 Triliun
Warna Merah Cocok dengan Warna Apa: Panduan Lengkap Kombinasi Warna
Sebagai Pemain Baru Mereka, Bangkok United Buat Video Lucu untuk Perkenalkan Pratama Arhan