Gus Sholah Anggap Produk Muktamar NU di Jombang Cacat Hukum

Dia menegaskan, apa pun hasil dari sidang Ahwa nantinya pastilah cacat hukum lantaran sejak awal penetapan anggotanya sudah salah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Agu 2015, 22:39 WIB
Salahuddin Wahid atau Gus Sholah memberikan keterangan di sela Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jombang - KH Solahuddin Wahid atau yang akrab disapa Gus Sholah menegaskan bahwa produk yang dihasilkan pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang, Jawa Timur cacat hukum.

"Dari awal proses muktamar ini sudah bermasalah, orang dipaksa mengisi daftar calon anggota Ahwa. Kalau tidak, tidak boleh daftar," tutur Gus Sholah di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (5/8/2015).

Gus Sholah menambahkan, rapat Ahwa itu juga memerlukan penekanan, tadi puncaknya ketika menentukan Ahwa. Sidang pleno menyatakan bahwa Ahwa berlaku mulai Muktamar ke-33 dan sudah masuk ke AD/ART.

"Berarti proses pemilihan anggota Ahwa dimulai hari ini, dengan melakukan pendaftaran calon anggota Ahwa oleh para peserta muktamar, bukan oleh panitia. Dan tiba-tiba diumumkan 9 nama, mohon maaf, saya tidak menolak tokoh-tokoh itu. Yang saya tolak adalah prosesnya," tegas dia.

"Sekarang kalau dimulai dengan pendaftaran calon anggota Ahwa, tetapi tidak dilakukan oleh panitia melainkan dilakukan oleh peserta muktamar dengan cara mengambil dari daftar yang ada ketika orang registrasi, maka daftar ini tidak sah secara hukum. Wong itu belum masuk ‎ke dalam AD/ART. Dan sebagian besar ketika daftar tidak mau mengisi itu, karena mereka menganggap belum saatnya melakukan pendaftaran," imbuh Gus Sholah.

Dengan alasan itu, dia menegaskan apa pun hasil dari sidang Ahwa pastilah cacat hukum lantaran sejak awal penetapan anggotanya sudah salah.

"Berarti kalau Ahwa cacat hukum, maka rois aam yang dihasilkan pun cacat hukum. Karena calon ketua umum harus mendapatkan persetujuan rois aam, otomatis produknya juga cacat hukum," ‎pungkas Gus Sholah. (Ado/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya