Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, daerah dengan 2 pasangan calon rawan penundaan Pilkada serentak 2015. Sebab, bisa saja dalam proses verifikasi satu pasangan gugur. Bila dinyatakan gugur, daerah tersebut otomatis akan mempunyai calon tunggal yang berimbas penundaan pilkada sampai 2017.
Presiden Jokowi mengatakan masih akan melihat situasi, pasca-keputusan KPU yang akan memperpanjang masa pendaftaran Pilkada serentak untuk 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Pemerintah belum memikirkan akan mengeluarkan Perppu bagi daerah yang hanya mempunyai 2 calon kepala daerah.
Advertisement
"Itu kan dilihat dulu. Ini kan belum. Saya belum mau berbicara masalah Perppu, sebelum betul-betul final kelihatannya seperti apa," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Jokowi mengatakan pihaknya telah mengantisipasi jika sampai opsi pembuatan Perppu dilakukan. Draft Perppu telah disusun dan siap dikeluarkan bila memang dianggap situasi cukup genting. "Biasanya kita selalu sedia payung sebelum hujannya turun. Nanti kalau sudah ada kejadiannya (genting), baru kita keluarkan," kata dia.
Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin 3 Agustus 2015, dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada 7 kabupaten/kota yang memiliki bakal calon pasangan tunggal.
7 Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. (Rmn/Nda)