Jokowi: Pasal Penghinaan Presiden Baru Rancangan, Kok Sudah Ramai

"Sekali lagi ini kan rancangan dan itu pemerintah yang lalu juga mengusulkan itu. Ini kan dilanjutkan, dimasukkan lagi," kata Jokowi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 06 Agu 2015, 06:21 WIB
Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya kepada DPR mengenai pasal tentang penghinaan presiden dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Jokowi tidak mempermasalahkan bila pada akhirnya rancangan tersebut ditolak.

"Itu kan baru rancangan saja kok ramai. Masalah seperti itu sudah saya sampaikan kemarin. Saya sejak walikota, sejak gubernur, setelah jadi presiden, entah dicemooh, diejek, dijelek-jelekkan, sudah makanan sehari-hari," kata Jokowi seusai rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara, di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015) malam.

Jokowi menyampaikan, di negara yang lain, presiden diartikan sebagai simbol negara. Namun bila di Indonesia, Presiden tidak dianggap sebagai simbol negara, ia pun tidak akan mempersoalkan.

"Tapi kalau di sini memang inginnya tidak, ya terserah. Nanti di wakil-wakil rakyat itu kan. Sekali lagi ini kan rancangan dan itu pemerintah yang lalu (pemerintahan Presiden SBY) juga mengusulkan itu. Ini kan dilanjutkan, dimasukkan lagi," tegas Jokowi.

Dia mengingatkan, justru dengan pasal-pasal tersebut bisa melindungi orang-orang yang bersikap kritis dan memberikan koreksi terhadap pemerintah.

"Ini kan untuk melindungi justru, supaya tidak dibawa ke pasal-pasal karet," kata dia.

Jokowi pun menanggapi sebagian kalangan yang menganggap keberadaan pasal tersebut menjadi pintu bagi penegak hukum untuk menghukum orang yang bersikap kritis dan reaktif, terlebih bila pasal tersebut bukan termasuk delik aduan.

"Tadi sudah saya sampaikan, saya sejak walikota, gubernur, presiden, dimaki, dicaci, diejek kan juga diam. Apa saya pernah bereaksi? Saya tanya ke kamu? Pernah?" ucap Jokowi.

Ia juga menilai, perbedaan pendapat mengenai pasal penghinaan presiden merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Termasuk bila ada pejabat tinggi negara yang menolak untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden yang sudah pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Ya kalau tanya 100 orang ya pendapatnya beda-beda, tanya 1000 orang pendapatnya beda-beda, itu biasa," tandas Jokowi. (Mvi/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya