Liputan6.com, Jakarta - Penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2015 ini akan berbeda dengan penawaran yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pembedaan tersebut untuk menghindari kecurangan.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, perbedaannya dengan tahun ini karena penawaran tersebut dilakukan secara online dengan tujuan agar lebih transparan.
"Tahun ini, rencananya akan ditawarkan 11 wilayah kerja migas konvensional dan nonkonvensional," kata Djoko, seperti dikutip dalam situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Menurut Djoko, penawaran wilayah kerja migas secara online ini bertujuan untuk menjaga transparansi, mengurangi kontak pihak Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar terhindar dari kecurangan.
"Jangan sampai kasus kemarin itu, panitia berkontak, akhirnya KKKS yang memang. Tapi kalau online terbuka itu kan mengurangi kontak, mengurangi kecurangan," tuturnya.
Dalam penawaran Wilayah Kerja migas 2015, selain dilakukan secara online, Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada KKKS untuk menggunakan skema kontrak migas baru, tidak terbatas pada kontrak bagi hasil (PSC). Skema kontrak baru tersebut adalah gross split dan sliding scale.
Wilayah Kerja konvensional yang akan ditawarkan berjumlah 8 WK, terdiri dari 3 WK yang ditawarkan secara langsung yaitu North Jabung di Onshore Riau dan Jambi, Southwest Bengara di Onshore Kalimantan Timur dan West Berau di Offshore Papua Barat.
Sedangkan 5 WK lainnya ditawarkan melalui lelang reguler yaitu Rupat Labuhan di Offshore Riau dan Sumatera Utara, West Asri di Offshore Lampung, Oti di Offshore Kalimantan Timur, North Adang di Offshore Sulawesi Barat dan Kasuri II di Onshore Papua.
Sementara Wilayah Kerja nonkonvensional yang ditawarkan berjumlah 3 WK yaitu Blora Deep, Central Bangkanai dan Batu Ampar. (Pew/Gdn)
Hindari Kecurangan, Penawaran Blok Migas Bakal Online
Pemerintah memberikan kesempatan kepada KKKS untuk menggunakan skema kontrak migas baru.
diperbarui 06 Agu 2015, 10:00 WIBIlustrasi Tambang Minyak (Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Orang Didakwa Terkait Kematian Liam Payne di Argentina, Termasuk Teman Dekatnya
Libur Akhir Tahun Menikmati Keindahan Alam Panyaweuyan Majalengka
Merayakan Tahun Baru 2025, Boleh atau Tidak Menurut Hukum Islam?
KPK: Silakan Hasto Kristiyanto Mengelak, tapi Kami Akan Sajikan Bukti
Begini Tips Membeli Tas Birkin yang Tidak Mahal Menurut Direktur Artistik Hermes
Tetap Berkarya Meski Terkurung, Ini 7 Penjara yang Pernah Ditempati Pramoedya Ananta Toer
Awan di Bumi Makin Kecil Buat Udara Makin Panas
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 31 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Newcastle United, Mau Mulai di Vidio
Prabowo Jengkel dengan Penyelundupan: Kalau Perlu Kita Tenggelamkan Kapalnya
Link Live Streaming Liga Inggris Ipswich Town vs Chelsea, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Istigasah di Akhir Tahun, Napi di Banten Menangis