Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum membuka kembali pendaftaran Pilkada di 7 daerah yang hanya memiliki sepasang calon kepala daerah. Keputusan ini sesuai surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Rapat pleno KPU menyetujui pencabutan keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing.
Advertisement
"Pendaftaran dibuka kembali pada 9-11 Agustus," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Tapi sebelum pendaftaran kedua ini dibuka, 6-8 Agustus 2015 KPU akan melakukan sosialisasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelesaikan masalah ini. Jokowi menilai persoalan mengenai keberadaan calon tunggal bukanlah sesuatu yang cukup genting dan dapat diselesaikan melalui cara lain, tanpa harus mengeluarkan Perppu.
Presiden dan KPU sepakat menyerahkannya kepada Bawaslu. Kemudian, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 0213/Bawaslu/VIII/2015 untuk membuka kembali pendaftaran Pilkada. (Bob/Sun)