Liputan6.com, Jakarta - Meski terus melakukan penelusuran kasus dugaan suap dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Triok, Jakarta Utara, Polda Metro Jaya sampai saat ini belum meminta laporan data atau informasi dari Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) terkait kasus ini.
Padahal, PPATK merupakan salah satu lembaga yang berwenang melakukan tracking aliran dana, baik melalui transaksi tunai maupun nontunai.
Advertisement
"Kalau dari pihak Polda (Metro Jaya) belum sampai ke meja saya," ucap Kepala PPATK Muhammad Yusuf di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Meski belum ada permintaan resmi, namun Yusuf mengakui, antarstaf di bawah sudah saling berkomunikasi. "Sudah ada koordinasi dengan staf di bawah," ucap Yusuf.
Namun, kata Yusuf, daripada menjemput bola ke Polda Metro Jaya, PPATK lebih memilih bekerja sendiri. PPATK punya strategi terhadap kasus ini untuk membantu membongkar secara menyeluruh.
"Kita punya strategi. Diminta tidak diminta, kita akan bergerak," ucap Yusuf.
Dalam kasus dugaan suap dwelling time ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag, Imam Aryanta, Staf Honorer Ditjen Daglu berinisial M, Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS, dan seorang wanita berinisial L. (Ron/Sss)