Korupsi Alkes RSUD Raden Mattaher, Kejagung Sita Rp 500 juta

Uang hasil sitaan itu, lanjut Tony, kini diamankan dan disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejagung.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Agu 2015, 01:30 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Khusus atau Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun anggaran 2011. Sejumlah barang bukti disita terkait kasus ini, di antaranya uang Rp 500 juta.

"Penyidik melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/F.2 Fd.1/06/2015 atas nama tersangka Z berupa uang tunai Rp 500 juta," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis, (6/8/2015).

Tony menjelaskan, uang Rp 500 juta itu disita dari tersangka Zuherli yang merupakan Direktur PT Sindang Muda Serasan. Perusahan itu memenangi tender pengadaan 36 jenis alat kesehatan di RSUD Raden Mattahner Jambi. Nilai proyek pengadaan alat kesehatan itu mencapai Rp 49,1 miliar.

Uang hasil sitaan itu, lanjut Tony, kini diamankan dan disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejagung, BRI cabang Kebayoran Baru.

Dugaan dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi ini terungkap, karena adanya indikasi mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut.

Selain Zuherli, Satgasus Kejagung juga menetapkan tersangka lain yaitu Mulia Idris Rambe selaku Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana RSUD Mattaher Jambi. (Rmn/Nda)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya