Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran bagi para bakal calon kepala daerah untuk berlaga dalam Pilkada serentak Desember 2015. Kabar ini menjadi angin segar bagi Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya hanya memiliki 1 bakal calon pasangan.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu calon lainnya yang akan mendaftar untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Advertisement
"Tasikmalaya akan ditentukan nanti apakah ada yang mendaftar atau tidak sampai 11 Agustus nanti," kata Yayat di Bandung, Kamis 6 Agustus 2015.
Menurut Yayat, selain Tasikmalaya terdapat 6 daerah yang harus menunda Pilkada serentak 2015. Antara lain Blitar, Surabaya, Pacitan, Timor Tengah Utara, Mataram, dan Samarinda.
"KPU menginstruksikan SK penundaan Pilkada Tasikmalaya dicabut. Jadi selain Tasikmalaya, ada 6 yang mendapatkan surat sama tentang Pilkada serentak," pungkas Yayat.
Untuk wilayah Jabar sendiri KPU telah menentukan 7 daerah yang diperbolehkan mengikuti Pilkada serentak 2015 yaitu Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Pangandaran. (Rmn/Mut)