Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaska PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk(Persero) dalam Pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang Dibangun oleh pemerintah.
Seperti yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jumat (7/8/2015), penugasan Pertamina tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3293 K/12/MEM/2015, sedangkan penugasan kepada PGN tercantum dalam Kepmen ESDM No 3294 K/12/MEM/2015.
Advertisement
Penetapan ini diambil atas pertimbangan mewujudkan diversifikasi energi, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam rangka diversifikasi bahan bakar untuk sektor rumah tangga.
Kedua perusahaan dinilai layak ditugaskan untuk mengoperasikan jargas yang dibangun pemerintah tersebut. Penugasan kepada Pertamina dan PGN meliputi pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga yang dibangun Pemerintah dan penyediaan serta pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.
Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan untuk 10 jargas di wilayah Kota Prabumulih 4.650 sambungan rumah tangga (SR), Kota Jambi 4 ribu SR, Kota Sengkang 4.172 SR, Kabupaten Sidoardjo 10.350 SR, Kota Bontang 3.960 SR, Kabupaten Ogan Ilir 3.725 SR, Kabupaten Subang 4 ribu SR, Kabupaten Bulungan 3.300 SR, Kabupaten Bekasi 3.949 SR dan Kota Lhokseumawe 3.997 SR.
Sedangkan penugasan kepada PGN untuk 11 jargas di wilayah Rusun di Jabodetabek 5.234 SR, Kabupaten Bogor 4 ribu SR, Kota Cirebon 4 ribu SR, Kota Palembang 3.311 SR, Kota Surabaya 2.900 SR, Kota Depok 4 ribu SR, Kota Tarakan 3.366 SR, Kota Bekasi 4.628 SR, Kabupaten Sorong 3.898 SR, Kabupaten Blora 4 ribu SR dan Kota Semarang 4 ribu SR.
Sedangkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ditugaskan menyiapkan alokasi gas bumi untuk rumah tangga yang dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.
Alokasi gas bumi tersebut ditetapkan dengan ketentuan yaitu harga gas bumi di ujung pipa (well-head) sebesar US$ 4,72 per MMBTU dan tidak diberlakukan take or pay, stand by letter of credits dan eskalasi harga. (Pew/Ndw)