Pakai Rotator, Siap-Siap Ditilang

Penggunaan lampu rotator warna biru menurut undang-undang hanya diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 07 Agu 2015, 12:37 WIB
Sejumlah pengendara ikut terjaring dalam operasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Saat Ini jamak ditemui mobil maupun sepeda motor yang digunakan masyarakat umum menggunakan lampu rotator dengan warna biru. Padahal, penggunaan lampu rotator warna biru menurut undang-undang hanya diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian.

Dijelaskan Aiptu Wahyu Martono, Instruktur Operasional Dan Wal PJR, kalangan di luar kepolisian tidak berhak menggunakan lampu rotator warna biru.

"Bagi pengguna lampu rotator sanksinya akan ditilang, karena itu adalah pelanggaran lalu lintas," tegas Wahyu di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, tidak bisa dipungkiri jika kesalahan penggunaan lampu rotator di masyarakat juga diawali dari perilaku salah kaprah dari kalangan kepolisian dan TNI. Banyak anggota TNI dan Polri yang menggunakan lampu rotator pada kendaraan pribadi miliknya.

"Di Indonesia, lampu rotator terlalu bebas diperjualbelikan. Selain itu, dari pihak Polri dan TNI juga banyak yang memberi contoh di mobil pribadi," jelas Wahyu.

Untuk itu, Wahyu juga memaparkan jika pihak Polri juga telah melakukan imbauan kepada para anggotanya agar tidak menggunakan lampu rotator pada mobil pribadi. Kedepannya, para anggota yang masih membandel akan diberi tindakan tegas.

"Nantinya kita akan meminta kepada para anggota untuk mencopot lampu rotator dari mobilnya," tandasnya.

(ysp/ian)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya