Diskusi Empat Mata, Apa yang Dibahas Menkeu dan Ketua KPK?

Payung hukum kurang fleksibel menjadi faktor para pejabat pemerintah terkena masalah akibat pengunaan dana operasional.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Agu 2015, 12:30 WIB
Gedung KPK (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mendatangi kantor Kementerian Keuangan. Mantan Panitia Seleksi Dirjen Pajak itu berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.

Pertemuan tersebut membahas mengenai peraturan dana operasional para menteri yang selama ini dianggap kurang jelas sehingga kerap menimbulkan multitafsir.

Ruki begitu panggilan akrabnya usai menemui Menkeu mengungkapkan, pemerintah sedang menggodok aturan tentang dana operasional menteri yang lebih baik dibanding sebelumnya.

"Kita bahas soal dana operasional menteri. Pak Menteri sedang menyusun rumusan aturan tentang dana operasional agar lebih clear, tidak boleh multitafsir dan tidak boleh njlimet. Dia minta untuk mendiskusikan soal ini," ucap dia, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Ruki mengakui berdasarkan pengalamannya di lembaga independen tersebut, beberapa menteri tersangkut kasus atas dugaan penyalahgunaan dana operasional lantaran penggunaan dan payung hukum yang kurang fleksibel.

"Sementara ini tidak ada masalah, tapi dari masa lalu penggunaan (dana operasional menteri) tidak fleksibel. Para menteri sendiri mengharapkan adanya fleksibilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah," ujar dia.

Dengan aturan lebih baik, Ruki berharap tidak ada lagi menteri yang terjerat kasus serupa dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Jadi peraturan menteri dan Undang-undang (UU)-nya harus clear, tidak boleh ditafsirkan macam-macam, bisa dipahami dan tidak terjadi hal-hal penyimpangan," pungkasnya. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya