Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan mempercepat penerbitan tiga aturan anti kriminalisasi sebagai jaminan para kepala daerah agar tidak takut mengambil keputusan. Langkah ini diambil karena ada dana pemerintah daerah (pemda) yang mangkrak di perbankan daerah senilai Rp 273,5 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo telah mengunjungi daerah-daerah yang bermasalah dengan dana tersebut dan mencari akar persoalan maupun solusinya.
"Kekhawatirannya daerah lambat menyerap dana tersebut karena menunggu Pilkada. Jadi Bupati dan Gubernur cenderung menunda dulu. Tapi kami tidak tahu pasti, dan Menteri Dalam Negeri sudah memerintahkan untuk dipercepat," ucap dia di kantornya, Jumat (7/8/2015).
Kata Sofyan, pemerintah akan mempercepat terbitnya tiga aturan anti kriminalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
"Draft-nya sudah oke, minggu depan kami rapatkan lagi dengan menteri dan Presiden untuk ditandatangani. Mudah-mudahan bisa diteken Presiden sebelum atau setelah 17 Agustus 2015," harapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah pusat akan memberikan reward and punishment kepada daerah yang tidak menyerap anggaran tersebut mengingat pemerintah akan mengalokasikan dana khusus untuk daerah terkait kinerja daerah yang lamban dalam hal ini.
Dana alokasi khusus yang dijanjikan Jokowi maksimal Rp 100 miliar per kabupaten dengan syarat.
"Pemerintah Daerah yang tidak mengeluarkan dan menggunakan dana itu, akan dikurangi anggarannya atau tidak diberi. Ini adalah kebijakan dari Presiden mulai 2016," jelas Sofyan.
"Jadi berdasarkan kinerja daerah. Jika akuntansinya baik, pelaporan oke, governance bagus, akan diberikan lebih besar dari itu," tambahnya. (Fik/Gdn)
Pemerintah Percepat Pengesahan Aturan Anti Kriminalisasi
Pemerintah pusat akan memberikan reward and punishment kepada daerah yang tidak menyerap anggaran.
diperbarui 07 Agu 2015, 18:14 WIBMenko Perekonomian Sofyan Djalil memberi keterangan pers usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2015). Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk memperkuat nilai tukar rupiah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komdigi Sosialisasi Bahaya Judol Melalui Pagelaran Wayang Golek, Poles Citra?
Saat Teriakan Abah Guru Sekumpul Membuat Hujan Tak jadi Turun, Kisah Karomah Wali
Apa Itu Fibrosis: Memahami Penyakit Paru-Paru yang Serius
KPU Jabar Ingatkan Pelanggaran di Masa Tenang Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara Setelah Dikunjungi 68 Pendaki Sesaat Sebelum Erupsi
Profil dan Partai Pengusung Paslon Pilgub Kepulauan Riau 2024
Tangisan Menyayat Bayi Mungil di Semak-Semak Pinggir Jalan
Ini Amalan yang Paling Hebat Menurut Habib Novel, Pahalanya Otomatis Mengalir ke Orang Tua
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024