Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menilai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih sangat lemah. Regulasi yang dibuat masih terdapat celah kebocoran, salah satunya terkait polemik calon pasangan tunggal.
Menurut dia, antisipasi UU Pilkada terhadap calon tunggal masih lemah. Sehingga saat ini pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan kebakaran jenggot untuk mengantisipasi 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Advertisement
"UU sangat lemah antisipasinya terhadap calon tunggal. Misalnya, kalau punya 2 pasang calon, dan salah satu calonnya meninggal bagaimana. Sehingga harus diantisipasi itu," ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Karena itu, Nasrullah meminta agar DPR melakukan revisi terhadap UU Pilkada tersebut. Langkah itu harus segera diambil, mengingat pelaksanaan pilkada tidak hanya pada 2015. Sehingga polemik calon tunggal tidak terulang di pilkada selanjutnya.
"Ini kan yang harus disikapi, UU (Pilkada) itu harus jelas karena akan banyak manfaatnya," tandas dia.
Hingga saat ini, setidaknya masih ada 7 daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Karena itu, ketujuh daerah tersebut terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Hal itu berdasarkan UU Pilkada pasal 89 A poin 3 yang menyebutkan, jadwal pilkada harus diundur sampai 2017 jika ada daerah yang memiliki calon tunggal.
Tujuh daerah yang baru memiliki pasangan calon tunggal adalah, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Untuk mengantisipasi itu, KPU memberikan perhatian khusus terhadap ketujuh daerah di atas. KPU bahkan kembali memperpanjang masa pendaftaran calon khusus 7 daerah tersebut mulai tanggal 9-11 Agustus 2015. (Fis/Mut)