Banyak Rapat, Menteri Sofyan Bingung

Pemerintah ingin merevisi peraturan tax holiday karena melihat beberapa kelemahan pada insentif tersebut.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Agu 2015, 18:42 WIB
Segudang kegiatan maupun rapat koordinasi (rakor) sudah tercatat dalam buku agenda Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.

Liputan6.com, Jakarta - Segudang kegiatan maupun rapat koordinasi (rakor) sudah tercatat dalam buku agenda Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil. Sayangnya, Pria berusia 61 tahun itu tidak hafal seluruh aktivitas tersebut. Salah satunya rakor revisi tax holiday.

Rakor yang bertujuan untuk menyempurnakan kembali aturan mengenai insentif tax holiday yang dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB. Namun ketika ditanyakan perihal rapat ini, Sofyan agak sedikit kebingungan.

"Mungkin jadi rakornya. Saya tidak tahu, banyak sekali rakor," ujar dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015). 

Saat ingat bahwa ada rakor tersebut, Sofyan mengaku, pemerintah ingin merevisi peraturan tax holiday karena melihat beberapa kelemahan pada insentif tersebut.

"Saya belum tahu yang direvisi apa saja, karena waktu itu ada kelemahan di tax. Mungkin beberapa perluasannya, memperluas cakupannya, tapi saya belum tahu. Ada beberapa usulan yang perlu dilakukan, supaya bisa diteken langsung Presiden," terang dia.

Saat ini sudah hadir di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yakni Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito dan lainnya untuk membahas mengenai revisi tax holiday tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya mendorong percepatan investasi di dalam negeri. Karena itu, Kemenkeu akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2011 tentang fasilitas tax holiday.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan revisi PMK tersebut bakal rampung dalam waktu dekat. "Kalau tidak akhir bulan ini, awal bulan depan bisa keluar karena PMK sifatnya," ujar Bambang.

Dia menerangkan, secara umum ketentuan dalam PMK ini diberikan kepada industri yang sifatnya memiliki nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Bambang bilang, dalam PMK tersebut terdapat perluasan cakupan industri yang sebelumnya hanya 5 sektor menjadi 9 sektor. Salah satunya, lanjut Bambang memasukkan sektor transportasi kelautan yang bakal mendapat tax holiday.

"Untuk menunjang visi maritim transpotasi kelautan, galangan kapal yang buat kapal," kata Bambang.

Tak hanya itu, dalam PMK tersebut juga memasukan sektor infrastruktur yang menggunakan skema bukan kerja sama pemerintah dan badan usaha. "Kenapa karena kalau kerjasama pemerintah sudah banyak insentif," tambah Bambang. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya