Liputan6.com, Bangkok - Otoritas Thailand menjatuhkan hukuman berat bagi seorang warga bernama Pongsak Sriboonpeng. Tak tanggung-tanggung, perempuan 48 tahun ini dijatuhi vonis 30 tahun penjara.
Vonis ini jatuh karena Pongsak menghina kerajaan Thailand. Penghinaan tersebut dilakukannya melalui akun Facebook pribadi.
Advertisement
Dari keterangan kuasa hukumnya, Sasinan Thamnithinan, sang klien dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setiap penghinaan yang dia keluarkan. Seharusnya total sanksi Pongsak adalah 60 tahun bui.
Namun, hukuman tersebut dikurangi setengahnya menjadi 30 tahun. Pengurangan tersebut terjadi setelah Pongsak mengaku bersalah.
Usai hukuman dijatuhkan, Pongsak segera angkat bicara. Dia mengatakan keputusan tersebut sangat berat bagi dia.
"(Hukumanku) ini memecahkan rekor (sanksi) yang ada," sebut Pongsak seperti dikutip dari Itv, Jumat (8/7/2015).
Vonis atas Pongsak dikecam oleh Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menyebut semenjak junta militer berkuasa di Negeri Gajah Putih sudah banyak warga atau kelompok di Thailand yang dihukum karena pencemaran nama baik atau penghinaan.
Bahkan belum setahun mereka berkuasa, 56 orang dipenjara akibat kasus tersebut. Angka ini naik dua kali lipat dari sebelum junta militer menjalankan roda pemerintahan. (Ger/Tnt)