Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengkaji dugaan pelanggaran atau unsur pidana dalam penjemputan pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memastikan, penyidik bekerja profesional tanpa tekanan ataupun unsur politis. Sebab, kasus dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang tersebut murni urusan perorangan.
Advertisement
"OC (Kaligis) itu melaporkan oknum penyidik KPK, ini sedang dievaluasi (dikaji), sampai sejauh ini masih taraf evaluasi. Ini orang per orang, tentang penyalahgunaan wewenang, sesuai enggak dengan prosedur," ucap jenderal polisi bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Sebagai tindak lanjut awal, imbuh Buwas, penyidik akan memeriksa saksi korban dalam waktu dekat. Pihaknya pun akan segera mengirim surat ke KPK.
Perihal waktu dan tempat pemeriksaan, menurut Buwas, ia belum mengetahui secara pasti. Yang jelas, jika KPK tidak mengizinkan OC Kaligis untuk diperiksa di Bareskrim, penyidik yang akan mendatangi pengacara kondang tersebut di KPK.
"Ya kita akan kirim surat ke KPK, sebagai saksi korban dia harus diperiksa. Nanti apa kita periksa di sini atau diperiksa di KPK, enggak ada masalah," ujar Kabareskrim.
Terakhir, mantan Kapolda Gorontalo itu meminta, baik masyarakat maupun awak media terutama untuk tidak menjadikan tindak lanjut laporan ini sebagai bentuk perseteruan KPK versus Polri.
"Nanti jangan dilarikan KPK-Polri lagi ya. Ini kan kembali ada laporan masyarakat yang dirugikan tentang penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan yang melanggar hukum," pungkas Buwas.
OC Kaligis yang saat ini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta, sebelumnya harus dijemput paksa oleh penyidik KPK lantaran tidak mau memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus suap hakim PTUN Medan.
Kronologi Penangkapan
Pengacara berusia 73 tahun tersebut dijemput penyidik KPK di salah satu hotel di Jakarta. Saat itu, penyidik akan memeriksa OC Kaligis terkait ditangkapnya pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry karena diduga menyuap hakim di Kantor PTUN Medan pada 9 Juli lalu.
Setelah diperiksa di Gedung KPK, penyidik kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Oleh KPK, ia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Belakangan, keluarga dan pengacara OC Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim atas dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior itu pada 14 Juli lalu. Laporan disampaikan keluarga OC Kaligis pada Rabu 5 Agustus lalu.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP menegaskan, upaya hukum yang dilakukan penyidik lembaganya pada kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, yang telah menjerat pengacara OC Kaligis sudah tepat.
Untuk itu, Johan mengatakan lembaganya tidak akan ambil pusing dengan langkah kubu OC Kaligis yang melaporkan KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior tersebut beberapa waktu lalu.
"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silakan saja itu hak yang bersangkutan mau lapor ke mana saja," ucap Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis 6 Agustus 2015. (Ans/Yus)
Advertisement