Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendelegasikan 42 perizinan sektor minyak dan gas bumi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian tersebut karena saat ini BKPM telah menjalankan sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, Kementerian ESDM secara bertahap memangkas perizinan sektor migas dari 104 menjadi 42. "Kami sederhankan lagi Sekarang 42 izin, kata Wirat, di Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Wirat mengungkapkan, pendelegasian izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka PelaksanaanPTSP Kepada BKPM.
"Hal ini sejalan dengan pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang migas terkait PTSP," tutur Wirat.
Perizinan tersebut terdiri atas izin usaha, rekomendasi, persetujuan dan bentuk lain yang menjadi wewenang Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pendelegasian wewenang perizinan tersebut, Dirjen Migas menunjuk pejabat atau pegawai di lingkungan Ditjen Migas dengan status penugasan sebagai perwakilan Kementerian ESDM untuk ditempatkan di BKPM.
Pejabat atau pegawai yang ditunjuk bertugas membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian perizinan serta berkoordinasi dengan Dirjen Migas, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Dirjen Migas.
Permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Menteri ESDM dan atau Dirjen Migas sebelum tanggal 1 Agustus 2015 tetap diproses penyelesaiannya oleh Menteri ESDM dan atau Dirjen Migas.
Pendelegasian wewenang dilakukan secara bertahap dalam 3 bulan yaitu 1 Agustus, 1 September dan 1 Oktober 2015. (Pew/Gdn)
Kementerian ESDM Pindahkan 42 Perizinan Migas ke BKPM
Permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Menteri ESDM dan atau Dirjen Migas sebelum tanggal 1 Agustus 2015 tetap diproses.
diperbarui 07 Agu 2015, 20:31 WIBIlustrasi Tambang Minyak (Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang