‎Polemik Calon Tunggal, DPR Ngotot Revisi UU Pilkada

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto memberikan solusi agar KPU, Bawaslu, dan DPR segera menggelar rapat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Agu 2015, 23:30 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pilkada serentak 2015 masih terganjal polemik pasangan calon tunggal. Tidak adanya ketegasan yang mengatur calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada ‎membuat kasus ini sulit diantisipasi.

‎Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto memberikan solusi agar KPU, Bawaslu, dan DPR segera menggelar rapat. Rapat itu ditujukan untuk membahas revisi terbatas UU Pilkada. Meski sisa waktu sangat singkat, dia optimistis revisi terbatas itu dapat direalisasikan.

‎"Kami (DPR) sudah pengalaman (merevisi UU). Tinggal bangun komunikasi informal dulu apa yang mau direvisi, bunyinya apa. Saya kira cepat dengan tidak meninggalkan semua tahapan," ujar Yandri di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).

‎Dalam revisi tersebut, dia mengusulkan agar semua partai politik wajib mengeluarkan calon kepala daerah. Parpol yang melanggar harus diberikan sanksi tegas.

"Semua parpol wajib mengusung calon. Kalau tidak, sanksinya a, b, c, gitu. Ya, dia didenda secara rupiah atau tidak boleh ikut kontestan pilkada berikutnya, misalnya. Saya kira parpol akan berlomba-lomba," papar Yandri.

‎Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini optimistis revisi terbatas UU Pilkada bakal diterima. Apalagi revisi itu untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.

"Saya yakin (diterima). Karena itu kan menyangkut tumbuh kembangnya demokrasi kita, termasuk kepentingan daerah," terang Yandri.

"Kalau itu tidak setuju, saya khawatir nanti pilkada 2017, 2018 ‎bahkan 2027 hal yang sama (calon tunggal) akan kita temui lagi. Dan kita akan ributkan apa solusinya. Dan solusi yang terbaik ya yang saya usulkan tadi," tandas dia.

Hingga saat ini, masih ada 7 daerah yang baru memiliki pasangan calon tunggal. Berdasarkan UU Pilkada pasal 89 A poin (3)‎, 7 daerah itu terancam mengikuti pilkada serentak Desember 2015 dan ditunda hingga 2017 karena hanya memiliki calon tunggal.

KPU kemudian memberi peluang 7 daerah tersebut agar bisa mengikuti pilkada 2015. Hal itu disiasati dengan memberi tambahan waktu pendaftaran selama 3 hari, pada 9-11 Agustus 2015. (Bob/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya