OJK Ingin Skema Ponzi Diatur dalam UU

Payung hukum itu diperlukan mengingat investasi bodong dengan skema ponzi makin berkembang.

oleh Agustina Melani diperbarui 08 Agu 2015, 15:45 WIB
Ilustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memasukkan investasi bodong skema ponzi untuk diatur dalam Undang-undang (UU) sehingga ada sanksi jelas akibat tindakan skema ponzi. Payung hukum itu diperlukan mengingat investasi bodong dengan skema ponzi makin berkembang.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menilai penawaran investasi bodong dengan skema ponzi ini semakin berkembang dan dapat ditemui dimana saja. Contoh saja investasi MMM menggunakan sarana online.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menutup beberapa situs investasi bodong, tetapi ada saja kembali dibuka dengan IP baru.

Kusumaningtuti menambahkan, penawaran [investasi bodong](2070396 "") tak dapat dihentikan. Hal itu selama literasi dan akses produk keuangan sulit dijangkau masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi bodong.

"Layanan keuangan seperti bank yang belum dapat layani, membuat produk-produk investasi bodong, mudah diakses dan dekat mereka sehingga jadi peluang bagi mereka. OJK pun tingkatkan kedalaman soal literasi keuangan," kata dia saat acara Focus Group Discussion Peran OJK di Industri Jasa Keuangan Mendukung Perekonomian Nasional di Bandung, Sabtu (8/8/2015).

Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

 

OJK pun terus meningkatkan pengawasan dan gencar melakukan program edukasi untuk mengurangi penawaran investasi bodong. Apalagi penawaran imvestasi itu pun berani memasarkan produk lewat iklan di media massa dengan bayaran tinggi. Karena itu pihaknya berkoordinasi dengan media massa untuk mencegah iklan penawaran investasi bodong.

Tak lupa Kusumaningtuti mengingatkan masyarakat tak mudah tergiur penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi.

"Mulai hati-hati dengan imbal hasil yang dijanjikan, bandingkan dengan market seperti saham, debt security, baru ke konvensional. Dapat imbal hasil investasi 30 persen itu luar biasa," kata dia.

Selain itu, ia juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk gencar dan jelas dalam memberikan pengaduan soal investasi bodong. Bila memang merasa dirugikan dan memiliki bukti maka penelusuran investasi bodong akan lebih mudah diselidiki dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. (Ahm/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya