3 Kejanggalan di Balik Pengungkapan Pembunuhan Rian

Kedua, Krishna juga meragukan jika alasan pembunuhan terhadap Rian dilakukan karena spontanitas belaka.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 09 Agu 2015, 12:29 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Eno. (Andri Wiranuari/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyimpulkan, tindakan Andy Wahyudi (38) yang menghabisi nyawa mantan Asisten Presiden Direktur PT XL Axiata, Hayriantira atau Ryan (37) adalah tindakan pembunuhan berencana dan perampasan barang dengan kekerasan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menuturkan, ada beberapa hal yang mengindikasikan Andy sudah merencanakan kejahatan ini.

"Pertama, tersangka bilang pelat nomor palsu sengaja dipasang (di mobil) atas permintaan Ryan," ujar Krishna kepada Liputan6.com, Minggu (9/8/2015).

Kedua, Krishna juga meragukan jika alasan pembunuhan dilakukan karena spontanitas belaka. Sebab, Andy berupaya mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan memalsukan surat kuasa dan membuat permohonan balik nama.

"Kalau seseorang membunuh secara spontan, dia pasti akan ketakutan dan merasa bersalah selesai membunuh. Enggak kepikiran mobilnya diambil, sampai bikin surat kuasa palsu. Tanda tangan korban di-scanning sendiri sedemikian rupa supaya mirip aslinya. Si Andy ini pintar," terang Krishna.

Ketiga, Andy memeragakan adegan saat prarekonstruksi dari membekap Ryan, hingga janda 2 anak itu lemas terkulai. Setelah itu, Andy berlari menuju parkiran mobil untuk mengambil minyak angin dengan harapan Ryan siuman.

Namun Andy segera menyadari Ryan telah tiada saat tidak mendapati gerak denyut di nadi tangan kiri serta leher Ryan.

"Saya tanya ke dia, 'Kenapa harus ditelungkupkan badannya ke air panas?' Lalu jawaban dia, 'Biar Rian bangun. Saya mau bangunkan pakai air. Air dinginnya mati, jadi saya pakai air panas'. Itu jawabannya," ungkap Krishna.

Melihat pernyataan yang kontradiktif itu, polisi semakin yakin, teman pria Ryan ini adalah pembohong.

"Saya ingin bongkar habis, ini murni masalah personal kah, ada yang membuat Andy melakukan itu kah atau apa ada yang membantunya," kata Krishna.

Polisi menerapkan Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kasus pembunuhan tersebut diawali dengan misteri hilangnya Ryan selama beberapa bulan. Ternyata, mantan Asisten Bisnis Presdir XL itu dibunuh dengan cara dibekap hingga tewas oleh kekasihnya, Andy. Setelah mendapati Ryan tewas, Andy pun menenggelamkannya ke bak mandi di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat pada 30 Oktober 2014.

Jasad Ryan ditemukan dan sempat disemayamkan sebagai mayat tanpa identitas di RSUD dr Slamet, Garut. Sebab, saat itu tidak ada keluarga yang datang. Jenazah mantan Asisten Presdir XL tersebut dikubur secara massal di Tempat Pemakaman Umum Cibunar, Garut, dengan label 'Miss X'. (Mvi/Ans)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya