Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada yang dimulai pada 9-11 Agustus 2015. Hal ini agar para pasangan tunggal di 7 daerah mendapatkan pesaingnya dalam bertarung di Pilkada serentak Desember 2015.
Namun begitu, menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, hingga pukul 16.00 WIB tidak ada satu pun pasangan calon yang datang ke tujuh KPU daerah untuk mendaftar.
Advertisement
"Mungkin mereka butuh waktu untuk menyiapkan dokumen, membangun kesempatan. Kita tunggu saja besok," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (9/8/2015).
KPU memutuskan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di 7 kabupaten/kota yang hanya terdapat satu pasangan calon.
Daerah yang memiliki pasangan tunggal tersebut di antaranya Kota Surabaya, Jawa Timur. Kota Pahlawan tersebut belum memiliki pesaing Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana setelah Koalisi Majapahit tak kunjung mendaftarkan jagoannya kepada KPU Surabaya.
Dengan tidak adanya bakal pasangan calon yang mendaftar di hari pertama ini, maka pasangan petahana Risma-Whisnu masih kokoh dalam bursa calon kepala daerah.
Selain itu, daerah lainnya di Jawa Timur yang memiliki pasangan tunggal adalah Blitar dan Pacitan. Sedangkan di Jawa Barat yaitu Kabupaten Tasikmalaya, di NTB Kota Mataram, Kalimantan Timur di Kota Samarinda, di NTT ada di Kabupaten Timor Tengah Utara.
KPU telah menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap serentak pada 9 Desember 2015.
Perubahan tersebut memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari, yaitu 6-8 Agustus 2015. Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon dilakukan selama tiga hari, yaitu 9-11 Agustus 2015.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya akan tetap menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. Peraturan itu menyebutkan bila setelah pembukaan pendaftaran untuk ketiga kalinya di tujuh daerah tersebut masih terdapat satu pasangan calon, maka pilkada akan ditunda sampai 2017.
"Kalau masih ada satu calon kami tetap terapkan PKPU Nomor 12 untuk ditunda sampai 2017. Kami menyampaikan bahwa tidak akan ada inisiasi dari KPU kecuali ada terbit peraturan perundang-undangan di atas peraturan KPU," jelas Hadar. (Ant/Ali/Ans)