Deddy Mizwar: PP Perfilman Penting untuk Industri Film Nasional

Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) UU Perfilman Nomor 33 Tahun 2009 diutarakan Deddy Mizwar untuk mengetahui data penonton.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 10 Agu 2015, 10:45 WIB
Deddy Mizwar

Liputan6.com, Jakarta Salah satu persoalan yang paling mengkhawatirkan dari belum diberlakukannya Peraturan Pelaksana (PP) UU Perfilman Nomor 33 Tahun 2009 adalah tidak tersedianya data jumlah penonton film yang tersedia dari bioskop.

Data tersebut, dikatakan Deddy Mizwar, bisa memberi gambaran soal berapa banyak judul film nasional maupun impor, jumlah layar dan wilayah pemutaran film di bioskop yang tersebar di seluruh Indonesia.

Deddy Mizwar

"Semua itu diperlukan untuk mengetahui secara persis semua potensi penonton di Indonesia," ucap Deddy Mizwar saat dihubungi via ponsel di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Tanpa data penonton, aktor senior yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Propinsi Jawa Barat ini memastikan jika pembangunan industri film nasional tak akan berjalan dengan baik.

"Bagaimana mungkin kita mau membangun industri ini (film) kalau kita tidak mempunyai data yang valid. Tanpa data penonton dan persebarannya, itu mustahil," jabar dia.

Deddy Mizwar (liputan6.com/Fachrur Rozie)

Persoalan lain yang patut dicermati, sambung dia, dengan belum ditariknya daftar negatif untuk investasi bioskop. Sehingga, menimbulkan kesan terjadinya monopoli.

"Kita tidak tahu sekarang mau bikin apa, dan berapa banyak layar bioskop yang akan memutar film kita. Karena hanya pemilik bioskop yang menentukan jumlah layarnya tanpa regulasi yang jelas," urai bintang sinetron Para Pencari Tuhan ini.

"Oleh karena itu, PP Perfilman sangat penting untuk menjaga industri film nasional. Dengan terbitnya PP itu, kita juga bisa membenahi lembaga perfilman selain menyangkut polemik tata edar," tutup Deddy Mizwar.(Gie/Mer)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya