Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan surat edaran bernomor SE/71/VII/2015. Surat itu mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk berpoligami selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
Surat edaran itu berjudul: Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan. Dalam surat itu terdapat sejumlah pemaparan rinci soal syarat-syarat PNS pria berpoligami.
Advertisement
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi 3 syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjianto menyatakan akan mengklarifikasi surat edaran itu. Menurut dia, surat tersebut akan menimbulkan polemik.
"Polemik pasti, tapi bisa diselesaikan, diklarifikasi apakah betul beliau bicara demikian. Kita klarifikasi apa yang dimaksud begitu," kata Tedjo di Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Tedjo menuturkan, pada umumnya poligami tidak boleh dilakukan. Namun, menteri dari Partai Nasdem ini tak mau terburu-buru mengambil kesimpulan surat edaran itu melanggar aturan.
Walau Kementerian Pertahanan ada di bawahnya, Tedjo menilai terkait surat edaran poligami lebih cocok dikomentari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
"(Poligami) Itu biar menteri penanganan wanitalah. (Kementerian Pertahanan) Itu memang di bawah saya, tapi yang dibicarakan tidak menyangkut keamanan, politik, itu terkait peran wanita," tegas Tedjo. (Mut/Sss)
Baca Juga