Liputan6.com, Jakarta - Ketidakhadiran KPK sebagai termohon dalam sidang perdana praperadilan pengacara kondang OC Kaligis membuat hakim tunggal Suprapto menunda sidang hingga pekan depan. Selama penundaan tersebut, pihak OC Kaligis berniat melayangkan surat kepada KPK.
Surat tersebut akan ditujukan kepada lawan dalam sidang praperadilannya untuk memohonkan agar kliennya tersebut tidak diperiksa KPK. Tim pengacara yang diwakili oleh Humphrey Djemat meminta agar KPK menghormati proses praperadilan yang tengah berlangsung.
Advertisement
"Kami akan kirim surat ke KPK setelah persidangan ini. Kami meminta agar KPK tidak memeriksa Pak OC karena KPK harus hormati proses praperadilan. Surat tembusan pun akan kami tujukan kepada hakim praperadilan ini," ucap Humphrey usai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Sementara itu, tim pengacara OC Kaligis lainnya, Alamsyah Hanafiah menyatakan, penundaan sidang ini akan berpotensi terhadap gugurnya praperadilan. Alasan itu ia sampaikan di hadapan hakim tunggal Suprapto yang memimpin sidang tersebut.
"Perkara praperadilan sangat-sangat ekspesialis, 7 hari harus putus. Makanya kita main balap-balapan, jangan sampai dilimpahkan ke pengadilan. Gugatan kita bisa gugur. Kami mohon perkara ini secepatnya untuk disidangkan," jelas Alamsyah.
Seperti surat permohonan penundaan sidang oleh KPK, mereka meminta waktu untuk menyiapkan bukti, saksi, administrasi, dan berkoordinasi dengan ahli. Alasan tersebut yang membuat Humphrey menganggap bahwa KPK tidak profesional.
"KPK harusnya profesional. Kan sudah sering ikut praperadilan. Jadi alasan yang dikemukakan tadi itu rasanya tidak perlu menunda selama 2 minggu. Kami sudah maksimal menyiapkan ini. Untuk memperlancar kerja KPK juga lagipula," ujar Humphrey.
Hakim tunggal Suprapto akhirnya memutuskan baru akan kembali menggelar sidang praperadilan OC Kaligis pada 18 Agustus 2015 mendatang. KPK akan mendapat peringatan memenuhi panggilan pengadilan sebagai termohon.
Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Ndy/Mut)