Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan 3 mantan Kasudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar, tahun anggaran 2013. Penyidik Kejagung mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menjerat anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok sebagai tersangka.
Yang pertama, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga eks Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April-Agustus 2013 berinisial W. Dia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print – 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Advertisement
Kedua, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga eks Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai April 2013 berinisial MR. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Dan tersangka ketiga yaitu, Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 berinisial P. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
"Telah ditemukan bukti yang cukup keterlibatan 3 orang tersebut sehingga tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta pada Senin 10 Agustus 2015) malam.
Dia menerangkan, penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari empat kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp 66.649.311.310.
Keempat kegiatan itu ialah pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung. Pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan dan laporan keuangan.
"Mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan itu yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," beber Tony.
Kerugian Negara
Ia melanjutkan, adapun kerugian negara sementara ditaksir kurang lebih Rp 19.932.825.000. Uang itu berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut.
Rinciannya Rp 3.984.697.000 oleh MR ketika menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai dengan April 2013. Selanjutnya Rp 7.036.653.000 oleh tersangka W saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013.
Dan Rp 8.911.475.000 oleh tersangka P saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013.
Untuk melengkapi berkas ketiga tersangka, Kejagung memeriksa 3 saksi. Mereka ialah Nur Aprileny selaku Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013, dan M Nofiansyah selaku Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013, serta Geoffrey Rejoice Novena Sopija selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013.
Dalam pemeriksaan, lanjut Tony, saksi Nur dan Nofiansyah dicecar mengenai kronologi penunjukan pihak ketiga dan pengadaan langsung untuk material dan angkutan dalam pekerjaan swakelola yang diduga fiktif dalam kurun waktu pelaksanaan pada April-Agustus 2013.
Sedangkan kepada saksi Geoffrey, imbuh Tony, penyidik bertanya soal pengeluaran dana untuk kegiatan swakelola dan besarnya jumlah pemotongan uang oleh tersangka W saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar. (Ndy/Ado)