Liputan6.com, Jakarta - Berkas penyidikan tersangka korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas, Honggo Wendratno sudah lengkap. Kelengkapan berkas ini diperoleh setelah penyidik memeriksa mantan bos PT TPPI untuk kedua kalinya di Singapura pada Jumat 7 Agustus 2015.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan berkas akan dikirim secepatnya ke kejaksaan.
Advertisement
"Dari berita acara yang bersangkutan sudah lengkap. Ya, kalau sudah selesai saya kirimlah (ke Kejaksaan)," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Agustus 2015.
Seperti diketahui, Jumat pekan lalu tim yang dipimpin Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak memeriksa Honggo di Singapura. Ini pemeriksaan kedua terhadap Honggo setelah penyidik memeriksanya pada 8 Juli 2015. "Pemeriksaan masih (seputar) TPPI itu," ungkap Buwas.
Masih di Singapura
Pada kasus ini, Bareskrim menjerat HW, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono sebagai tersangka. Tapi belum satu pun tersangka dijebloskan ke sel. Bahkan, Honggo saat ini berada di Singapura dengan alasan berobat.
Buwas mengatakan masih mempertimbangkan penahanan terhadap Honggo dengan alasan kemanusian. Alasan ini masih dianggap sesuai aturan.
"Dia sekarang masih berobat dan sakit. Dalam kondisi sakit dan itu juga ada surat keterangan dokternya," ujar mantan Kapolda Gorontalo itu.
Buwas melanjutkan, selama pemeriksaan, Honggo didampingi dokter yang memantau kesehatannya. Alasan kemanusiaan itulah, Buwas mengaku belum berencana membawa pulang Honggo ke Indonesia.
Tapi dia mengatakan, kalau nanti HW telah dinyatakan sembuh oleh dokter maka bisa saja dibawa ke Indonesia.
"Ya iya dong, kita kan harus menghormati itu. Masak orang sakit kita paksa? Kalau ada apa-apa siapa bertanggung jawab? Nanti kan kami hubungi dokter. Kalau sudah sembuh, bisa dibawa," tutup Buwas. (Bob/Ado)