Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terus meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk mengatur kuota impor garam supaya tidak merugikan para petani garam di Indonesia.
Untuk menunjukkan komitmennya, Susi mengancam tidak akan melaksanakan tugas yang sudah dicanangkan Presiden RI Joko Widodo mengenai pemberdayaan petani garam.
"Tahun ini kalau terus menerus seperti ini, saya juga tidak mau melaksanakan pemberdayaan petani garam, karena percuma nanti uang kami buang, petaninya tidak mendapatkan manfaatnya karena harganya jatuh semua," papar Susi di kantornya, Selasa (11/8/2015).
Menurut Susi, saat ini kuota impor garam yang diizinkan oleh Kementerian Perdagangan melebihi apa yang seharusnya dilakukan. Itu dibuktikan dengan jumlah kebutuhan garam industri yang sebenarnya hanya 1,1 juta ton per tahun, namun kenyataannya mencapai 2,2 juta ton per tahun.
Tidak hanya itu, hal lain yang terbukti menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan adalah masuknya garam impor tersebut jelang musim panen. Padahal seharusnya impor garam hanya boleh masuk satu bulan sebelum musim panen hingga dua bulan setelah masa panen.
Dicontohkan Susi, beberapa importir garam yang mendatangkan hasil impornya melalui Pelabuhan Tanjung Priok tidak memenuhi syarat sebagai pelaku industri yang berhak mengimpor garam, seperti diantaranya CV Susanti dan Sumatreco.
"Harusnya tidak boleh, kalau kita mau bantu petani garam, kalau kita mau kasih mati harga petani garam, ya impor saja banyak-banyak," tegas Susi.
Diakui Susi, memang Indonesia saat ini sudah mampu memproduksi garam, hanya saja masih belum bisa memproduksi garam untuk bahan baku industri dengan kualitas yang sudah ditentukan sepertihalnya kadar air yang rendah, NHCL di atas 96 persen, Magnesium rendah, dan warna lebih putih.
Meski belum mampu memproduksi, menurut Susi pemerintah bukan terus mematikan para petani garam dengan membuka kran impor garam melebihi ketentuan. (Yas/Gdn)
Menteri Susi Ancam Tak Mau Berdayakan Petani Garam
Menurut Susi, saat ini kuota impor garam yang diizinkan oleh Kementerian Perdagangan melebihi apa yang seharusnya dilakukan.
diperbarui 11 Agu 2015, 12:15 WIBMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terus meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk mengatur kuota impor garam.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Naif: Memahami Makna dan Dampaknya dalam Kehidupan
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalinsum Way Kanan Usai Viral di Medsos
IPO, Brigit Biofarmaka Lepas 28,33 Persen Saham ke Publik
Inovasi Terbaru Anak Bangsa, Bikin Produksi CPO Indonesia Melejit
VIDEO: Prabowo Curhat, Sering Diejek dan Difitnah
Naskah Khutbah Jumat: 3 Persiapan Terbaik sebelum Kematian Tiba
Ceramide untuk Apa: Manfaat dan Cara Penggunaan untuk Kesehatan Kulit
Rahasia Karisma yang Membuatmu Tidak Lagi Diremehkan, Terapkan Sikap Ini Dalam Keseharian
Ciri Awal HIV pada Pria: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Cuka Apel Untuk Apa: Manfaat dan Cara Penggunaan yang Tepat
Momen Hendropriyono Nyaris Tertimpa Videotron, Wamen LH: Bersyukur Lolos dari Maut
350 Quote Semangat Kerja untuk Motivasi Diri dan Tim