Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ambisius mencapai target penerimaan pajak tembus hampir Rp 2.500 triliun pada 2018. Sementara target rasio pajak pada tahun yang sama mencapai 15,6 persen atau naik dari realisasi saat ini.
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Bidang Hukum dan Pertanahan, Agus Haryadi mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak pada 2013 sebesar Rp 921 triliun dari total penerimaan negara Rp 1.438 triliun.
"Dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan 7 persen dari 2016-2018, target penerimaan pajak diharapkan mencapai Rp 2.047 triliun di 2016 dan Rp 2.489,2 triliun di 2018," kata dia dalam FGD Kepatuhan Wajib Pajak dan Fiskus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Ke depan, Agus menuturkan, penerimaan dari sektor pajak akan menjadi primadona dengan pertumbuhan 86,1 persen dari total pendapatan negara pada 2018. "Tax ratio atau rasio pajak pun ditargetkan 15,6 persen di tahun tersebut," ucapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, pajak merupakan syarat mutlak untuk menambah penerimaan negara dan menciptakan pemerataan kesejahteraan sosial mengingat kesejahteraan sosial bukan hanya didukung dari pertumbuhan ekonomi.
"Untuk mencapai masyarakat sejahtera dibutuhkan pembiayaan cukup besar, salah satunya dengan menarik pajak. Pajak adalah suatu fungsi esensial," tutur Agus.
Dia mengakui bahwa masih ada masyarakat yang menghindari pajak. Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, juga melakukan penegakkan hukum guna memberi efek jera bagi wajib pajak nakal.
Sedangkan khusus untuk tahun ini, meskipun realisasi penerimaan pajak sampai tengah tahun ini masih jauh dari target, pemeirntah tetap yakin bahwa sampai akhir tahun nanti target bisa tercapai.
Penerimaan negara dari sektor pajak hingga akhir Juli ini tercatat Rp 531,11 triliun. Jumlah tersebut belum sanggup mengejar separuh dari target penerimaan pajak yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yaitu sebesar Rp 1.294,26 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 untuk memacu penerimaan dari pembetulan SPT 5 tahun terakhir.
"Di Tahun Pembinaan Wajib Pajak, orang kan masih boleh membayar kekurangan pajak 5 tahun terakhir sampai akhir tahun ini. Jadi boleh dicicil juga, dan kami akan bebaskan denda jika bayar pajak hingga 2015," tutur dia.
Menurutnya, pembayaran pajak atau pelunasan setoran kekurangan pajak 5 tahun terakhir akan menumpuk di akhir tahun. Hal ini sama seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana penerimaan pajak akan lebih tinggi di semester II dibanding semester I. (Fik/Gdn)
Pemerintah Ambisi Raup Penerimaan Pajak Rp 2.489 Triliun di 2018
Penerimaan negara dari sektor pajak hingga akhir Juli ini tercatat Rp 531,11 triliun.
diperbarui 11 Agu 2015, 13:00 WIB(Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Inspirasi Model Rambut Pendek untuk Tampilan Modern dan Edgy 2025
Terungkap, Penyebab Kematian Balita di Jaktim Bukan karena Kekerasan Seksual
Inilah Negara-Negara yang Kini Tinggal Sejarah
Kaleidoskop 2024: Timnas Indonesia Ukir Tinta Emas, Lolos Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia hingga Juara Piala AFF Wanita Perdana
Bagaimana Sains Menjelaskan Fobia?
Cara Praktis Membuat Masker Lidah Buaya untuk Kulit Cantik dan Sehat
YLKI: Diskon Listrik 50 Persen Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi
5 Sikap Berkelas yang Harus Dimiliki Perempuan Dewasa
Timnas Indonesia vs Filipina: Shin Tae-yong Minta Dukungan Penuh Suporter Garuda
Baca Surah Al-Qur'an Ini, Bebas Siksa Kubur dan Dapat Syafaat di Hari Kiamat, Penjelasan Buya Yahya
Gaya Rambut Terbaik untuk Mengatasi Rambut Mengembang
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara