Ahok: 3 Anak Buah Jadi Tersangka, Bagus Biar Kapok

Setelah penetapan 3 tersangka, Ahok ingin Kerjagung tidak perlu ragu melakukan tindakan selanjutnya, seperti penahanan tersangka.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Agu 2015, 12:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Para mantan Kasudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat itu diduga korupsi melalui dana swakelola Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat dengan anggaran Rp 66,5 miliar dalam APBD 2013.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjajaja Purnama atau Ahok telah mendengar kabar tersebut. Dia menilai, tindakan yang diambil Kejagung sudah benar, agar memberi efek jera bagi PNS nakal.

"Bagus, supaya kapok," ujar Ahok, di Balaikota, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Setelah penetapan 3 tersangka, Ahok ingin Kerjagung tidak perlu ragu melakukan tindakan selanjutnya, seperti penahanan tersangka. Terlebih kalau mereka merugikan negara dan bisa menghilangkan barang bukti.

"Tangkap saja, bagus. Enggak apa-apa, mungkin juga kejadian di semua sudin (suku dinas) kali," tegas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok mempersilakan seluruh penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejagung, agar memeriksa seluruh anggaran Pemprov DKI Jakarta. Terlebih orang nomor satu di DKI itu sering menyebut banyak dana 'siluman' dalam APBD DKI.

"Tanya sama Bareskrim dan Kejagung dong. Saya mana campurin urusan penyidik," tutup Ahok.

Kejaksaan Agung menetapkan 3 mantan Kasudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Swakelola tahun anggaran 2013. Penyidik Kejagung menyatakan telah menemukan bukti cukup untuk menjerat anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok sebagai tersangka.

Yang pertama, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga eks Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April-Agustus 2013 berinisial W. Dia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print – 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Kedua, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga eks Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai April 2013 berinisial MR. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Dan tersangka ketiga yaitu, Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013 berinisial P. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari 4 kegiatan pekerjaan swakelola di Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp 66.649.311.310.

4 Kegiatan itu ialah pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung. Pelaksanaannya, diduga tidak sesuai pertanggungjawaban laporan kegiatan dan laporan keuangan.

Kerugian Negara

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana pada Senin 10 Agustus 2015 mengatakan, kerugian negara dalam kasus korupsi dana swakelola DKI ini sementara ditaksir kurang lebih Rp 19.932.825.000. Uang itu diduga berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan 3 tersangka tersebut.

Rinciannya, Rp 3.984.697.000 oleh MR ketika menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai April 2013. Selanjutnya Rp 7.036.653.000 oleh tersangka W saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013.

Dan Rp 8.911.475.000 oleh tersangka P saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013.

Untuk melengkapi berkas 3 tersangka, lanjut Tony, Kejagung memeriksa 3 saksi. Mereka ialah Nur Aprileny selaku Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar 2013, dan M Nofiansyah selaku Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar 2013, serta Geoffrey Rejoice Novena Sopija selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin PU Tata Air Jakbar 2013.

Dalam pemeriksaan, lanjut Tony, saksi Nur dan Nofiansyah dicecar mengenai kronologi penunjukan pihak ketiga, dan pengadaan langsung untuk material dan angkutan, dalam pekerjaan swakelola yang diduga fiktif dalam kurun April-Agustus 2013.

Sedangkan kepada saksi Geoffrey, imbuh Tony, penyidik menanyakan soal pengeluaran dana untuk kegiatan swakelola dan besarnya jumlah pemotongan uang oleh tersangka W saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar. (Rmn/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya