Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan masih banyak perusahaan yang melanggar aturan dengan tak mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan yang resmi berlaku per 1 Juli 2015.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, sesuai dengan aturan pada 1 Juli lalu seharusnya seluruh pengusaha diwajibkan mendaftarkan pekerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Fakta di lapangan, masih banyak pengusaha yang tetap membandel dan melakukan berbagai pelanggaran dengan berbagai modus.
Advertisement
"Memang masih banyak pengusaha yang bandel melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan ini. Mereka melakukan berbagai modus pelanggaran yang tentunya merugikan pekerja di perusahaannya karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Hanif menjelaskan ada beberapa macam pelanggaran aturan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan. Pertama yaitu masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, pihak perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan modus lain dengan sengaja tidak didaftarkan menjadi peserta sehingga iurannya menjadi berkurang.
"Dalam sebuah perusahaan yang mempekerjakan 500 orang pekerja, pihak pengusaha hanya mendaftarkan 300 orang pekerjanya saja ke BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan sisanya sebanyak 200 orang tidak didaftarkan," kata dia.
Dan ketiga, pengusaha mendaftarkan semua pekerja sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan namun belum semua program jaminan sosial yang diikutinya.
Padahal menurut aturan SJSN dan BPJS, para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia pun meminta seluruh masyarakat pengusaha dan pekerja, turut menyukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.
Keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin para pekerja dari resiko kerja, maka diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial pekerja atau buruh dapat berjalan dengan baik," tandas dia. (Dny/Nrm)