Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono menyatakan, meski peraturan menteri tersebut sudah dikeluarkan namun baru akan berjalan efektif dalam enam bulan ke depan. Untuk saat ini aturan tersebut masih disosialisasikan.
"Ini masa transisi, pasti ada sosialisasi dan segala macam, seperti itu, kan ada aturannya transisinya 6 bulan, yang penting sosialiasinya dulu," kata Djoko di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/8/2015).
Dikatakan Djoko apa yang dilakukan itu mengacu pada Amerika Serikat dan Australia yang juga menerapkan peraturan serupa. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut akan meningkatkan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor dan sekaligus mengurangi angka kecelakaan.
Adapun mengenai batas kecepatan yang diatur dalam Permen tersebut untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km per jam dalam kondisi arus bebas.
Jalan antarkota paling tinggi 80 km per jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km per jam, dan di permukiman maksimum 30 km per jam. Jalan bebas hambatan yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan jalan arteri primer dan kolektor primer.
Sedangkan jalan antarkota di antaranya terdiri dari jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan perkotaan termasuk jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten atau kota. Terakhir, jalan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kota dan kabupaten.
"Kita akan koordinasi dengan Kepolisian, jadi segala macam seperti cctv dan teknologi lainnya akan dipersiapakan, jadi kalau melanggar cctv segala macam, jadi kalau melanggar sudah terekam, dan Kepolisian bisa menindaknya," papar dia. (Yas/Gdn)
Tiru Amerika, Menhub Keluarkan Aturan Batas Kecepatan Kendaraan
Untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km per jam.
diperbarui 11 Agu 2015, 21:08 WIBTol Cipali | Via: bisnis.liputan6.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Fakta Patrick Kluivert, Kandidat Pengganti Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia: Sempat Terlilit Judi dan Dugaan Pelecehan Seksual
Miris, Guru di Kupang Cabuli 2 Siswa Laki-Laki, Korban Kemungkinan Bertambah
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Dimulai, Bagaimana Pengawasannya?
Bidik Striker PSG di Bursa Transfer, Tottenham Hotspur Gelar Rapat Internal
Propemperda 2025: DPRD Gunungkidul Fokus 13 Raperda Prioritas
Kontrak Petugas Damkar Depok, Sandi Butar Butar Tidak Diperpanjang
Lowongan Kerja Unik, Tidak untuk Manusia
Ketua YBA Universitas Bandung Dipanggil LL Dikti Jabar, Tagih Klarifikasi Keterlambatan Gaji
Ini Dia Kunci Tarik Invetasi Apple di Indonesia
Cadas! Gus Baha Ungkap Yang Perlu Dilakukan jika Preman Pasar Tobat
Pelecehan hingga Pungli Coreng Momen Libur Nataru, Pj Gubernur Jabar: Sangat Memalukan
Keisha Cinantya Jadi Vokalis Baru HiVi Gantikan Neida Aleida, Sempat Kubur Mimpi Usia Jadi Ibu