Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan untuk menutup pendaftaran lanjutan pasangan calon bupati-wakil bupati serta calon walikota-wakil walikota untuk 7 kabupaten/kota pada sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, proses pendaftaran lanjutan Pilkada serentak di 7 kabupaten/kota tersebut berlangsung sejak 9 sampai 11 Agustus 2015.
Namun hanya 3 dari 7 kabupaten/kota yang menggunakan kesempatan terakhir masa penambahan pendaftaran. "Yaitu Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kota Mataram (NTB), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat)," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (11/8/2015).
Advertisement
Menurut Husni, beberapa pasangan calon ada yang datang di 4 kabupaten tersebut. "Meski berniat untuk mendaftar, tapi mereka tidak membawa berkas yang dinyatakan cukup untuk mendaftar, sehingga tidak ada satu pun yang masuk dalam klasifikasi pendaftaran.”
4 Daerah yang tetap hanya memiliki satu calon membuat KPU tetap akan melaksanakan pilkada di keempat daerah tersebut di tahun 2017. Hal tersebut dilakukan KPU seperti mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Husni juga menjelaskan bahwa jumlah pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya sebanyak 852 pasangan calon yang terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota.
Tabulasinya adalah 1 pasangan calon terdaftar di 5 daerah, karena Kota Samarinda masih dalam proses pendaftaran, 2 pasangan calon terdaftar di 80 daerah, 3-4 pasangan calon terdaftar di 154 daerah, 5-6 pasangan calon terdaftar di 25 daerah dan lebih dari 6 pangan calon terdaftar di 5 daerah.
“Saat ini di 262 daerah yang menyelenggarakan pilkada sedang berlangsung pelaksanaan verifikasi dan penelitian dokumen perbaikan, kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2015," urai Husni.
Bersamaan dengan kegiatan ini, menurut Husni, di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak sedang dilaksanakan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan dan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih yang akan berakhir sampai tanggal 19 Agustus 2015. (Cho/Ans)