Polres Jakut Musnahkan 39 Kilogram Sabu Sindikat Tiongkok

Proses pemusnahan barang bukti sabu juga dihadiri Kasipidum Pengadilan Jakarta Utara, Tim Labfor Mabes Polri, dan tokoh agama.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Agu 2015, 22:32 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Utara memusnahkan 39 kilogram shabu di tempat pembakaran sampah di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Sabu tersebut diperoleh dari 6 tersangka kasus narkotika jaringan internasional Tiongkok yang disimpan dalam alat refleksi kaki dan tas wanita.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi mengatakan, 6 tersangka itu adalah Widiyanti dengan bukti sabu 16 kilogram, Jemi Yunita dan Okori Jhon dengan bukti 12 kilogram, serta Hengki, Darman, dan Azis dengan bukti sabu 11 kilogram.

"Sabu ini diamankan dari pergudangan di kawasan Pluit, Penjaringan. Shabu itu dibawa lewat jalur laut dalam kontainer," kata Susetio didampingi Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Apollo Sinambela di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Dia menuturkan, proses pemusnahan ini diawali dengan pengecekan barang bukti oleh tim Puslabfor Mabes Polri di hadapan para tersangka dan saksi lainnya. Sabu yang telah dibuka kemudian satu per satu langsung dimasukkan ke tungku pembakaran sampah.

Proses pemusnahan barang bukti sabu juga dihadiri Kasipidum Pengadilan Jakarta Utara, Tim Labfor Mabes Polri, tokoh agama serta pengacara tersangka.

"Sabu yang dimusnahkan ini jika dinominalkan sekitar Rp 60 miliar dan bisa menyelamatkan 195.000 jiwa," tambah Susetio.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 2 miliar, maksimal Rp 10 miliar. (Ron/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya