Terkait Kasus Dwelling Time, Staf Kantor Importir Garam Dicokok

Selama 3,5 jam, Satgas Dwelling Time menggeledah salah satu kantor perusahaan importir di Surabaya, Jawa Timur.

oleh Audrey Santoso diperbarui 12 Agu 2015, 01:18 WIB
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi proses penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, satgas bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian itu menggeledah Kantor PT Garindo Sejahtera Abadi di Jalan Perak Barat Nomor 281, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2015).

Krishna mengatakan proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga 18.00 WIB atau selama 3,5 jam.

"Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan staf manajemen keuangan dan administrasi untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti," terang Krishna melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (11/8/2015) malam.

"Dalam perkara tersangka Lusi (sebelumnya diberi inisial L) yang terlibat suap dalam pengaturan kuota impor garam dari PT Garindo Sejahtera Abadi kepada Dirjen Daglu (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ) nonaktif Partogi Pangaribuan," sambung Krishna.

Dari penggeledahan, lanjut Krishna, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, perangkat komputer, laptop dan alat komunikasi dari staf administrasi dan manajemen keuangan perusahaan tersebut. Selain itu, penyidik mencokok pegawai perusahaan berinisial VT guna pemeriksaan.

"Kami amankan staf berinsial VT untuk dimintai keterangannya seputar kasus suap tersebut," imbuh Krishna.

Krishna Murti menerangkan, penggeledahan ini merupakan bukti nyata adanya kartel dalam hal impor garam yang berimbas pada meruginya petani garam lokal.

Dalam kasus 'Dwelling Time', menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, sebanyak 25 saksi sudah diperiksa penyidik. Sementara jumlah tersangka sejauh ini masih 5 orang.

Kelima tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Imam Aryanta, pegawai harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU, seorang broker berinisial ME dan importir berinisial L.

"Total saksi sudah 25 orang. Dari Kemendag 15 orang, Dari Kemenperin 4 orang dan sisanya dari luar," ujar Iqbal di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2015. (Ans/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya