Liputan6.com, Bogor - Petugas Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan MA Salmun, Kota Bogor. Namun, baru 10 menit ditertibkan, PKL kembali menggelar lapaknya.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa 11 Agustus 2015, di mana puluhan petugas Satpol PP dibantu anggota polisi dan TNI membongkar puluhan lapak PKL yang berada di Jalan MA Salmun, Dewi Sartika dan Sawojajar.
Advertisement
Penataan Jalan MA Salmun telah ditetapkan sebagai Zona Zero atau zona bebas PKL, seperti halnya Jalan Dewi Sartika dan Jalan Nyi Raja Permas.
Saat penertiban, sempat terjadi kericuhan antara petugas dengan pedagang ikan basah. Kericuhan diakibatkan pemilik lapak tidak terima barang dagangannya ada yang dibawa petugas.
Pedagang yang diketahui bernama Junaedi mencoba merebut kembali barang yang dibawa Satpol PP sehingga terjadi kericuhan. Namun keributan dengan cepat diredam, sementara petugas melanjutkan pembongkaran.
"Biar kami yang bongkar sendiri. Kami sudah pasrah," ucap Junaedi usai lapaknya dibongkar.
Namun, baru 10 menit dibongkar, para pedagang kembali menggelar lapaknya. Padahal, tak jauh dari tempat pembongkaran masih banyak petugas Satpol PP yang tengah beristirahat. Para pedagang pun kembali melakukan aktivitas seperti biasa.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penertiban dilakukan karena para pedagang berjualan di daerah terlarang.
"Para pedagang merasa sudah belasan tahun berjualan, namun justru bertahun-tahun mereka juga merenggut hak warga sekitar. Warga protes karena akses jalan menuju rumahnya terganggu," ungkap Agus usai pembongkaran.
Pihaknya akan terus konsisten melakukan penertiban agar wilayah Zona Zero ini benar-benar bebas dari PKL. "Kami didukung oleh TNI dan Polri. Saat ini sekitar 450 personel diturunkan," pungkas dia. (Ado/Mar)