Liputan6.com, Makassar - Kawasan penjualan emas di Jalan Sombaopu Makassar, Sulawesi Selatan, ditutup total, Rabu (12/8/2015) sejak pukul 01.00 Wita. Ratusan warga kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar memblokade jalan masuk kawasan Sombaopu, Makassar untuk menghalau eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Makassar, hari ini.
Sejumlah warga bahkan membawa senjata rakitan, berupa busur, bambu runcing dan bom molotov.
Advertisement
"Sampai kapan pun kami tetap mempertahankan lahan ini. Sejak puluhan tahun kami tinggal di sini dan memiliki sertifikat hak milik dan diakui oleh negara yakni dengan penguatan keputusan Mahkamah Agung (MA)," kata salah seorang warga Bulogading, Rabu.
Ketua RW 02 Kelurahan Bulogading Kecamatan Ujung Pandang, Syarifuddin, mengatakan kejadian ini berawal dari gugatan pengusaha Saadiyah yang mengklaim sebagai ahli waris pada 2008. Dia menuding warga hanya menggunakan lahan dengan izin hak guna bangunan. Sementara, warga memiliki sertifikat rumah.
Sebelumnya, pada 1970, juga pernah ada sengketa. Namun, Mahkamah Agung (MA) memenangkan warga. "Nah setelah warga mengecek ke BPN ternyata alas HGB yang digunakan Saadiyah telah gugur sejak 30 tahun lalu dan anehnya kok bisa muncul kembali dan dijadikan alasan menggugat warga," terang Syarifuddin kepada Liputan6.com.
Pada proses persidangan hingga ketingkat kasasi, Saadiyah terus dimenangkan. Namun warga masih melakukan perlawanan ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan ini masih dalam proses persidangan.
"Belum ada keputusan PK, pihak lawan kemudian lakukan eksekusi. Ini yang membuat kami geram dan tentu akan melawan adanya upaya eksekusi itu hingga ada putusan yang mengikat," ucap Syarifuddin. (Bob/Yus)