Liputan6.com, Paris Leonardo DiCaprio patut bersenyum puas. Pengadilan negara Prancis memenangkan gugatannya atas media setempat, Oops!.
Advertisement
Majalah itu dianggap mengarang berita yang menyebutkan ia menghamili Rihanna dan tak ingin jadi ayah dari janin tersebut. Sebagai kompensasi, DiCaprio juga mendapat ganti rugi 8 ribu Euro atau Rp 122,7 juta dari majalah Oops!.
Baca juga: Sebut Hamili Rihanna, Leonardo DiCaprio Tuntut Majalah Prancis
Diwartakan Hollywood Reporter, Selasa (11/8/2015), pengadilan memutuskan, majalah Oops! tak bisa membuktikan bahwa informasi yang diungkapnya adalah informasi publik yang sah.
Dikatakan juga, uang yang harus dibayarkan pada bintang Titanic itu sebagai kompensasi "atas kerusakan non material setelah menyerang kehidupan pribadi dan merusak imej."
Pengadilan Prancis juga memutuskan di terbitan berikutnya, majalah Oops! diwajibkan menulis judul berita dengan huruf besar semua bertuliskan, "OOPS! DIHUKUM BERSALAH ATAS GUGATAN LEONARDO DICAPRIO." (Ade/Mer)