Bea Cukai Gagalkan Ekspor Barang Ilegal Rp 32,98 Miliar

Penggagalan ekspor barang ilegal itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Agu 2015, 16:01 WIB
Sebelum peraturan pelarangan ekspor berlaku, keuntungan dari penjualan rotan kecil dibebankan bea keluar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan ekspor ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp 32,98 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal satwa yang dilindung berupa cangkang kerang kepala kambing sebanyak satu kontainer ukuran 40 feet.

Perkiraan nilai cangkang kerang tersebut mencapai Rp 20,4 miliaran dengan negara tujuan ekspornya China.

"Modusnya mengekspor barang dengan diberitahukan secara tidak benar berupa spesimen yang diduga termasuk ke dalam satwa yang dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Bambang, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (11/8/2015).

Bambang melanjutkan, ekspor ilegal yang berhasil digagalkan selanjutnya adalah rotan asalan dengan berbagai macam ukuran sebanyak 11 kontainer uktuan 40 feet, rotan setengah jadi sebanyak satu kontainer ukuran 40 feet.

kayu gelondongan dalam berbagai ukuran sebanyak sembilan kontainer ukuran 20 feet dan 3 kontainer ukuran 40 feet. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,23 miliar.

"Negara tujuan eskpor adalah Hong Kong, Sri Lanka, Amerika Serikat, Jerman dan Taiwan," tuturnya.

Ia menambahkan, ekspor ilegal yang digagalkan berikutnya adalah bijih merkuri sebanyak dua kontainer dengan ukuran 20 inch. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,3 miliar.

"Negara tujuan eskpor Hong Kong. modusnya mengekspor barang dengan diberitahukan secara tidak benar," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya