Liputan6.com, Jakarta Eza Gionino kini mendekam di di Polres Jakarta Selatan, lantaran tertangkap tangan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah mendekam hampir sembilan hari dipenjara, keluarga Eza pun mengajukan rehabilitasi karena Eza sudah dianggap kecanduan narkoba.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Agung mengatakan, surat pengajuan rehabilitasi yang diajukan keluarga Eza sudah sampai ke tangan Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat.
Advertisement
"Surat pengajuan rehabilitasi sudah di tangan Kapolres. Nantinya akan segera diproses," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (12/8/2015).
Lanjut Agung, kalau pengajuan surat tersebut nantinya akan diteruskan ke Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Selatan. Saat pengajuan surat rehabilitasi, keluarga Eza tidak menunjuk kuasa hukum.
"Keluarga nggak ngajuin kuasa hukum, dan kita dari kepolisian akan memberikan pendampingan," tuturnya
Seperti diberitakan, Eza Gionino ditangkap Sabtu dini hari (1/8/2015), sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Atas perbuatannya, Eza dituntut dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.